Hukum Onani
Para mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Eko Haryanto Abu Ziyad - Mohammad Iqbal Ghozali
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
- 1
PDF 151.6 KB 2019-05-02
- 2
DOC 2.1 MB 2019-05-02
Kategori ilmiyah: