Hukum Mencangkok Organ Reproduksi (⮫)


Hukum Mencangkok Organ Reproduksi

زراعة الأعضاء التناسلية

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Majma Fiqh Al-Islami

المجمع الفقهي الإسلامي

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Hukum Mencangkok Organ Reproduksi

Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?

Alhamdulillah, Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:

Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.

Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat. Wallahu a'lam.