Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran (⮫)


Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

تجربة الأدوية الطبية على الحيوانات

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: "Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a'lam.