Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya (⮫)


Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya

تغير لون الشعر وتنعيمه

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya

Seringkali saya lihat beberapa orang yang menggunakan zat tertentu untuk merubah warna rambutnya. Baik mewarnainya supaya lebih hitam maupun atau merubahnya menjadi warna merah. Saya juga melihat mereka menggunakan zat lainnya untuk mengkeritingkan rambut supaya kelihatan lebih indah. Bolehkah hal seperti itu dilakukan? Apakah dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan hukumnya?

Alhamdulillah, merubah warna rambut (uban) dengan selain warna hitam tidaklah dilarang. Demikian pula menggunakan zat untuk memperindah rambut kriting. Dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan status hukumnya. Dengan catatan zat itu suci dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun bila mewarnainya dengan warna hitam pekat, tentunya tidak dibolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita. Berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:

"Ubahlah uban kalian dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam."