Zina dan Kerusakannya
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Diambil dari kitab:
"Masuliyatul Marah al Muslimah"
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
الزناوأثره السيء على الفرد والمجتمع
« باللغة الإندونيسية »
مقتبسة من كتاب:
"مسؤولية المرأة المسلمة"
عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله
ترجمة: عارف هداية الله
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Bahaya Zina dan Kerusakannya
Sesungguhnya perbuatan zina termasuk salah satu hasil perbuatan wanita yang bertabaruj dan ikhtilat, maka ketika di dapati adanya wanita-wanita yang masih senang bertabaruj dan ikhtilat bersama lelaki lain maka sudah dapat dipastikan perbuatan zina akan selalu ada, keduanya tak ubah bagai dua tangkai yang tidak bisa di pisahkan.
Perbuatan zina merupakan bentuk kerusakan yang paling besar serta perbuatan keji yang paling berbahaya yang akan menghancurkan masyarakat sebagai hasil dari perbuatan ikhtilath (campur baur antara laki dan perempuan) serta bertabaruj, mereka mendapat peringatan keras, dan hal itu di karenakan beberapa sebab, di antaranya adalah:
1. Bahwa perbuatan zina apabila sudah menyebar dan di bolehkan maka akan mengakibatkan hilangnya nikah syar'i yang tegak dengan syarat, tanggung jawab serta hak dan kewajiban di antara pasutri, karena mereka mengganti dengan zina dan merasa sudah cukup sebagai ganti dari menikah.
2. Dengan berzina secara tidak langsung pelakunya sedang membatasi jumlah keturunan umat manusia, yang berdampak habisnya anak dan keturunan manusia. Karena seorang pezina, keduanya tidak pernah berniat di dalam perbuatannya yang terkutuk tersebut untuk memperoleh anak keturunan, akan tetapi yang mereka inginkan hanyalah untuk menyalurkan syahwatnya dan bersenang-senang saja. Oleh karenanya seorang pelacur akan berusaha dengan segala cara untuk mencegah supaya dirinya tidak bisa hamil.
3. Perbuatan zina akan menghadapkan lingkungan pada penyakit kelamin yang akan menyebar dengan cepat.
4. Perbuatan zina akan menyebabkan tali silaturahim menjadi terputus serta hilangnya anak keturunan, demikian pula akan menjadikan hubungan antara keluarga serta masyarakat menjadi cerai berai.
5. Dengan berzina akan menjadikan seseorang pada akhlak yang buruk, terjatuh ke dalam lembah kenistaan, khianat, dusta, pandir, menipu, serta mengantarkan jiwanya untuk selalu tunduk kepada kekuasaan syahwatnya serta keinginan selalu berbuat zina, sampai kalau sekiranya dirinya melihat ada seorang perempuan yang menawan, maka ia akan berusaha dengan segala upayanya untuk bisa mendapatkan keelokan tubuhnya. Sehingga dengan ini, menjadikan nilai harga diri dan kehormatan hilang di matanya, dirinya terus terjatuh kedalam lembah kemaksiatan, dan akan mengantarkan adanya permusuhan, pertumpahan darah serta musnahnya rasa aman dan nikmatnya hidup di dunia pada lingkungan dan masyarakat.
6. Perbuatan zina akan menelanjangi pelakunya dari rasa malu yang kemudian akan di ganti dengan pakaian kehinaan serta kegelapan di wajahnya, dan rasa hina di antara manusia.
7. Zina akan merobek-robek hati di dalam kegundahan cinta terhadap seorang perempuan, hatinya terus terasa sakit karena selalu merindukan sosok wanita, dan terpenuhi dengan kesedihan dan kepiluan apabila ia di khianati dan di tinggalkan, mempersempit keimanan yang ada di dalam hatinya di karenakan sikap lalainya terhadap Allah dan hukum-hukumNya. Memusnahkan ketenangan iman yang melekat di dalamnya di karenakan dosa besar yang di lakukannya, dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah menjelaskan bahwa keimanan dua orang yang sedang berzina akan di angkat manakala mereka sedang melakukan perbuatan mesumnya tersebut, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن » ( رواه البخاري و مسلم).
"Tidaklah seorang yang sedang berzina dalam keadaan beriman (tatkala ia sedang melakukannya". HR Bukhari dan Muslim.
8. Di antara madharat perbuatan zina yang paling besar adalah hilangnya rasa berdosa di dalam hati pelakunya serta jatuhnya di mata Rabb Azza wa jalla dan jatuh harga dirinya di mata manusia.
9. Pada dasarnya seorang pezina sedang mengantarkan dirinya kepada adzab di dalam tungku api neraka, yang di gambarkan mulut tungku tersebut atasnya sempit akan tetapi bawahnya sangat luas sekali, hal itu sebagaimana yang pernah di lihat oleh Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari, bahwa para pezina akan di adzab di dalam sebuah tungku dalam neraka.
10. Bahwasanya akan menyebabkan manusia melihat dengan kaca mata khianat dalam interaksi sosialnya, dirinya merasa tidak aman pada seorangpun atas kehormatan dirinya serta anak-anaknya.
11. Bahwa perbuatan zina akan menjadikan seseorang pada perbauatan durhaka kepada orang tuanya, memutus tali persaudaraan, mengais rizki dengan cara yang haram, berbuat zalim kepada sesama, serta memporak porandakan anak dan keluarganya.
12. Bahwa pelaku zina telah menyia-yiakan kesempatan dirinya untuk bisa bersenang-senang bersama bidadari di atas dipan-dipan yang indah di dalam surga nanti.
13. Bahwa perbuatan maksiat ini selalu di kelilingi dengan perbuatan maksiat yang sangat banyak, karena tidak mungkin bisa sempurna perbuatan ini melainkan setelah melewati tahapan-tahapan perbuatan maksiat yang lainnya baik sebelum maupun tatkala sedang melakukanya, semua perbuatan maksiat tersebut merubah kebahagianya di dunia dan akhirat.
14. Wajibnya menegakan hukum had bagi pelaku zina, adapun bagi seorang pemuda maupun pemudi yang belum menikah maka keduanya di asingkan dari negerinya selama satu tahun penuh, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah maka ia di rajam dengan batu sampai meninggal dunia.
15. Menumbuhkan keharaman dan menjadikan orang selalu terjatuh di dalam perbuatan keji ini sampai kiranya seperti sebuah agama yang di peganginya.
16. Pelakunya akan menjadi orang yang bangkrut pada hari kiamat nanti dari amal-amal sholeh yang telah di lakukannya.
17. Seorang pezina yang telah berkhianat kepada istri orang lain, maka pada hari kiamat nanti dia akan di ambil kebaikannya lalu di berikan kepada suami yang istrinya telah di zinainya sampai habis seluruh kebaikan yang pernah di lakukannya.
18. Seluruh anggota badan akan bersaksi atas dirinya pada hari kiamat nanti, mulai dari tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan, hal itu sebagaimana yang Allah firmankan dalam kitabNya:
قال الله تعالى : ﴿ يَوۡمَ تَشۡهَدُ عَلَيۡهِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ﴾ . ( سورة النور: 24).
"Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan". (QS an-Nuur: 24). [1]
Benteng kuat guna menampik terjadinya perzinaan
Dan lain sebagainya dari sarana-sarana yang bisa menjaga dan mencegah dari bahaya dan kerusakan perbuatan zina.
Antara menampakan wajah dan hijab
Menampakan wajah bagi seorang wanita dan mempertontonkan pada laki-laki hukumnya adalah tidak di perbolehkan, karena di dalam wajah seorang wanita terkumpul padanya keelokan dan keindahanya, sedangkan tidak bisa di pungkiri lagi bahwa anggota tubuh yang paling banyak mengandung fitnah bagi seorang pria adalah wajah seorang perempuan, karena itu setiap bencana dan bahaya biasanya bermula dari wanita yang membuka wajahnya. Dan tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menjelaskan bolehnya membuka wajah bagi seorang wanita, setelah tegas turunnya perintah hijab, kecuali dalam satu keadaan, wanita di bolehkan untuk membuka wajahnya yaitu tatkala sedang berihram ketika haji maupun umrah, namun ketika mereka bercampur bersama laki-laki yang tidak mungkin bisa di hindari, sehingga mereka bisa melihat wajah laki-laki demikian pula sebaliknya maka wanita di suruh tetap untuk menutupi mukanya walaupun sedang berihram, itulah penjelasan yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunah, bahwa wajah harus di tutup tidak di biarkan terbuka.