HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
حكم لبس العريس في زواجه إكليلاً من الزهور
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
Apa hukum memakai iklil (kalung) kembang dalam momen-momen seperti dalam pernikahan atau aqiqah? Karena prilaku ini sudah menjadi kebiasaan umum di disini, di India dan Pakistan, apakah prilaku ini termasuk bid’ah?
Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.
Alhamdulillah
Orang-orang Islam mendapatkan hadiah dari orang kafir kembang untuk orang yang sakit, dan meletakkan kalung kembang di kuburan orang yang sudah meninggal dunia. Kedua masalah ini adalah suatu kemungkaran. Satu sisi, menerima kebiasaan buruk dari orang kafir, dari sisi lain membuang uang secara cuma-cuma. Apa manfaat kembang yang dibeli dengan harta banyak namun rusak dalam waktu dekat, tidak dapat diambil manfaatnya bagi orang hidup maupun orang mati? Silahkan lihat soal jawab, 1073, 14390, 85345.
Kedua,
Sebagian ahli riset menyebutkan bahwa kebiasan kalung kembang asalnya dari orang kristen. Mereka lakukan di gereja-geraja. Telah ada dalam studi ini:
Mahkota dan Kembang
Memakai mahkota dan kalung kembang, asalnya adalah dilakukan di gereja. Telah disebutkan dalam kitab mereka, setelah memberikan keberkahan dan setelah kedua mempelai siap meninggalkan gerea, maka biasanya dipakaikan kepada keduanya mahkota atau kalung kembang sebagai tanda untuk kemenangan dan siar akan kesucian keduanya."
(Taammulat Wa waqafat Ma’a Ba’di Mazohiril Ars karangan Dr. Fatimah binti Muhammad Ali Jarullah)
Kitab tersebut telah dibaca dan diberi kata pengantar oleh dua orang Syekh Abdullah Jibrin rahimahullah dan Abdurrahman Al-Mahmud hafizahullah. Apa yang telah kami sebutkan tidak berbeda hukumnya dalam memakai kalung kembang baik dalam pernikahan, aqiqah maupun momen-momen lainnya. Seyogyanya yang perlu diketahui adalah bahwa urusan adat itu berbeda sesuai dengan perbedaan negara, juga perbedaan tempat.
Kalau masalahnya pada anda seperti yang disebutkan, bahwa adat ini berasal dari orang kafir, baik Kristen maupun lainnya. Atau merupakan kebiasaan istimewa di negara anda untuk orang kafir atau untuk golongan mereka seperti hindu sebagaimana yang telah disebutkan. Maka, kalau urusannya seperti itu, prilaku seperti itu adalah haram, karena hal tersebut merupakan kekhususan orang kafir. Atau didapatkan dari sebagian kebiasaan keagamaan atau adanya penyerupaan dengan orang kafir dari sisi manapun yang mana itu merupakan kekhususan mereka.
Wallahu’alam .