Hukum Jual Beli Valuta Asing
Para mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - Abdullah Al Jibrin
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memusnahkan riba dan memberikan berkah pada sedekah. Di masa sekarang kebutuhan kita terhadap mata uang asing sudah menjadi keseharian bagi yang sering ke luar negeri. Namun muncul pertanyaan, bolehkah memperdagangkan valuta asing tersebut? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dan menyebutkan syarat yang harus dipenuhi agar tidak termasuk dalam riba nasi`ah. wallahu A’lam. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Kategori ilmiyah:
Kirim komentar untuk Webmaster
- 1
PDF 125.1 KB 2019-05-02
- 2
DOC 2 MB 2019-05-02
Follow us: