WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
Keterangan
Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah 172.679 real Saudi.
- 1
WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
PDF 105.7 KB 2019-05-02
- 2
WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
DOC 2.2 MB 2019-05-02
Deskripsi terperinci
WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
مات وترك أما وزوجة وابنا وبنتين
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI
Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah 172.679 real Saudi.
Alhamdulillah.
Jika seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
(وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ) النساء/11 .
"Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." (QS. An-Nisa: 11)
Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ (سورة النساء: 12)
"Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." (QS. An-Nisa: 12)
Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ(سورة النساء: 11) .
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa:11)
Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut;
Bagian ibu= 28,779,8
Bagian isteri= 21,584,8
Bagian anak laki-laki= 61,157,14
Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5
Wallahua'lam.
Soal Jawab Tentang Islam