APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA (⮫)


APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA

هل من النفاق النهي عن الشيء ثم فعله

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

محمد صالح المنجد

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA

Kalau saya menasehati saudara-saudaraku dan mengingatkan mereka atas sebagian kemaksiatan, akan tetapi saya sendiri sempat melakukan kemaksiatan tersebut, apakah saya termasuk orang munafik? Mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Anda harus bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan, dan tetap memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda. anda Tidak boleh melakukan kemaksiatan dan meninggalkan nasehat kepada saudara-saudara anda. Karena ini berarti menggabungkan dua kemaksiatan. Maka anda harus bertaubat kepada Allah dari hal itu disertai (tetap) memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda, hal itu tidak termasuk munafik. Akan tetapi sikap anda termasuk yang Allah kecam dan Dia mencela siapa saja yang melakukan hal itu. Sebagaimana firmanNya:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون * كبر مقتاً عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون (سورة الصف: 2-3 )

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. As-Shaff: 2-3)

Dan firmanNYa Ta’ala:

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?.” (QS. Al-Baqarah: 44).

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/268.