Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Yang Lalu (⮫)


Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Yang Lalu

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan

Disusun oleh : Dar al-Qasim

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2012 - 1433

لم يقض صوم رمضان منذ سنوات

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد العزيز بن باز

مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية

ترجمة: محمد اقبال أحمد الغزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2012 - 1433

Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Yang Lalu

Pertanyaan: Ketika saya masih kecil di usia tiga belas tahun, saya puasa Ramadhan dan berbuka empat hari karena haidh dan saya tidak memberi tahu siapapun karena malu. Sekarang telah berlalu delapan tahun, apakah yang harus saya lakukan?

Jawaban: Engkau telah melakukan kesalahan tidak mengqadha selama ini. Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang sudah ditentukan Allah swt kepada para wanita dan tidak boleh malu dalam agama. Maka engkau harus mengqadha empat hari tersebut, kemudian di samping mengqadha, engkau membayar kafarat yaitu memberi makan orang miskin setiap hari dan hal itu sekitar dua sha’ (untuk kafarat empat hari) dari makanan penduduk negeri untuk satu orang atau beberapa orang miskin.