Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran? (⮫)


Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran?

هل يجوز تصوير المريض وعرض الصور في المؤتمرات الطبية

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

محمد بن صالح العثيمين

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran?

Untuk beberapa penyakit tertentu, khususnya penyakit aneh, para ahli medis mesti memfoto tubuh orang yang sakit atau sebagian organ tubuhnya, seperti dada, punggung, kaki dan lainnya. Dan foto-foto itu juga berguna bagi orang lain dalam mempelajari penyakit tersebut. Bolehkah para ahli medis tersebut memfoto si sakit dan memajangnya dalam seminar-seminar?

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

Perbuatan tersebut dibolehkan apabila dilakukan dengan seizin si sakit dan ada manfaatnya bagi masyarakat umum. Dan tidak boleh apabila dilakukan tanpa seizin si sakit.

Timbul pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya apabila bagian tubuh yang sakit itu di sekitar paha?

Jawab: Dalam kasus ini aurat yang vital harus ditutup. Wallahu A'lam.