Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita (⮫)


Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita

قصة شعر للنساء

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita

Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?

Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."

Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.