Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Perak bagi Wanita (⮫)


Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Perak Bagi Wanita

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan

Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

(hal. 897-898)

Amin bin Yahya al-Wazzan

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2012 - 1433

حكم التحلي بالذهب الفضة للنساء

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ صالح بن عبدالله الفوزان

مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:897-898)

جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان

ترجمة: محمد اقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2012 - 1433

Hukum Memakai Perhiasan Emas Dan Perak Bagi Wanita

Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan ditanya:

Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?

Jawaban: Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah dan menghadapi pandangan laki-laki karena hal itu bisa menjadi fitnah. Ia dilarang memperdengarkan kepada laki-laki suara perhiasannya yang ada di kakinya di bawah pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan luar.[1]

[1] Tanbihaat ‘ala ahkam takhtashshu bil mukminat hal 12