Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia (⮫)


Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia

تشريح الفئران والخنازير ولمس عظام الميت المشرَّح

[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

Syekh Abdul Karim Abdullah Al Khudhair

عبد الكريم بن عبد الله الخضير

Penterjemah: www.islamqa.info

Pengaturan: www.islamhouse.com

ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse

2013 - 1434

Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia

Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?

Alhamdulillah, tidak ada larangan membedah hewan atau serangga dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah yang bermanfaat. Demikian pula dibolehkan membedah mayat untuk studi ilmiyah. Dengan syarat bukan mayat seorang muslim. Sebab kehormatan seorang muslim sesudah mati sama seperti kehormatannya sewaktu masih hidup. Membedah babi untuk penelitian ilmiyah boleh-boleh saja. Dalam pembedahannya harus menggunakan sarung tangan karena kenajisannya. Boleh saja jika memang harus disentuh langsung dengan tangan, dengan catatan tangan harus di samak setelah selesai pembedahan. Menyentuh tulang manusia tidaklah mengapa, karena manusia tidaklah menjadi najis karena kematiannya.