MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA? ()

Muhammad bin Shaleh Al Munajjid

Saya seorang pemuda berkenalan dengan wanita, saya bersamanya sekitar tiga tahun. Dahulu saya berbincang-bincang lewat telpon, dan bertemu dengannya serta meminta uang. Dia memberikanku lima ribu riyal. Seleng beberapa lama. Alhamdulillah Allah telah memberikan rizki kepadaku dengan menikah dan saya tinggalkan wanita itu. saya minta kepadanya agar saya transfer uang yang telah saya ambil darinya. Akan tetapi dia menolak dan mengatakan, ‘Semoga Allah memaafkan anda di dunia dan akhirat. Hal itu terjadi beberapa kali. Sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya mengambil uang itu dan mensodaqahkan atas namanya atau apa yang saya lakukan?

    |

    MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?

    أخذ مالاً من فتاة كان له علاقة معها فهل يلزمه رده؟

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?

    Saya seorang pemuda berkenalan dengan wanita, saya bersamanya sekitar tiga tahun. Dahulu saya berbincang-bincang lewat telpon, dan bertemu dengannya serta meminta uang. Dia memberikanku lima ribu riyal. Seleng beberapa lama. Alhamdulillah Allah telah memberikan rizki kepadaku dengan menikah dan saya tinggalkan wanita itu. saya minta kepadanya agar saya transfer uang yang telah saya ambil darinya. Akan tetapi dia menolak dan mengatakan, ‘Semoga Allah memaafkan anda di dunia dan akhirat. Hal itu terjadi beberapa kali. Sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya mengambil uang itu dan mensodaqahkan atas namanya atau apa yang saya lakukan?

    Alhamdulillah

    Pertama, hubungan dua jenis diluar koridor kehidupan rumah tangga termasuk yang diharamkan oleh syareat Islam. Dikarenakan hubungan itu terjadi kerusakan dan kejelekan yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Telah ada di website keterangan hukum hubungan diantara dua jenis kelamin. Bahwa hal itu diharamkan sebagaimana dalam soal jawab no. 47405 dan no. 59907. Dalam kolom ‘hubungan diantara dua jenis kelamin’ di website jawaban seputar itu banyak sekali.

    Kedua, sementara apa yang anda tanyakan terkait dengan uang yang telah anda ambil dari wanita tersebut. Ada kemungkinan itu adalah hutang, dan ada kemungkinan itu adalah hibah (pemberian). Kalau itu hutang, maka itu adalah hak wanita. Selagi dia telah merelakan dari haknya, maka hal itu tidak mengapa bagi anda. Kalau itu hibah (pemberian suka rela), yang nampak itu adalah hibah sebagai imbalan akan kelanjutan hubungan yang diharamkan dengannya. Mirip upah terhadap pekerjaan haram, maka anda harus menshodaqahkannya. Yang seharusnya dishodaqohkan dengan uang ini agar terlepas dari tanggungan.

    Nasehat bagi anda, hendaknya anda memutuskan hubungan dengan wanita ini dan jangan mengulangi lagi menelpon dengannya. Kami memohon kepada Allah Ta’ala menerima taubat anda.

    Wallahu’lam .