Nasehat Bagi Wanita Muslimah
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Diambil dari kitab:
"Masuliyatul Marah al Muslimah"
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
نصيحة للمرأة المسلمة
« باللغة الإندونيسية »
مقتبسة من كتاب:
"مسؤولية المرأة المسلمة"
عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله
ترجمة: عارف هداية الله
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Nasehat Bagi Wanita Muslimah
Wahai para wanita yang sedang bertabarruj dengan mengunakan segala perhiasaan yang di milikinya di hadapan manusia bertakwalah kalian kepada Allah , takutlah wahai perempuan yang biasa keluar kepasar tanpa menutupi tubuhnya dengan sempurna, dan siapa saja yang ikut campur baur bersama laki-laki, sehingga mereka bisa bebas memandangimu demikian pula engkau bisa memandangi mereka, bertakwalah wahai wanita kalau sekiranya engkau masih beriman kepada Allah dan beriman pada hari di mana engkau akan berdiri seorang diri di hadapanNya, ketahuilah bahwa semua perbuatanmu tersebut adalah di larang oleh agama. Duhai orang yang sedang naik mobil sendirian hanya berdua bersama sopirnya atau yang masuk ke ruang dokter tanpa di temani mahramnya takutlah engkau kepada Allah. Takutlah duhai wanita yang keluar rumah dengan bersolek tanpa memakai hijab, ketahuilah sesungguhnya bersolek tanpa hijab akan menumbuhkan berbagai macam fitnah, dan menyelisihi perintah Allah dan RasulNya.
Bertakwalah wahai wanita muslimah serta bertaubatlah kepada Allah apabila ada di antara kalian yang mengerjakan salah satu di antara kemungkaran di atas, demi Allah sungguh adzab Allah itu sangatlah pedih.[1]
Dan wajib bagi tiap wanita muslimah yang masih beriman kepada Allah serta hari akhir untuk menjaga lidahnya, jangan sampai melembutkan suaranya tatkala berbicara bersama laki-laki yang bukan mahramnya, apalagi ngobrol bareng bersama mereka, karena suara perempuan termasuk aurat yang tidak boleh di perdengarkannya pada orang lain yang bukan mahramnya kecuali sebatas kebutuhan yang diperlukan tanpa merendahkan suaranya.
Dan wanita muslimah dilarang melihat lelaki yang bukan termasuk mahramnya kecuali mempunyai alasan yang di bolehkan demikian pula sebaliknya bagi laki-laki juga di larang untuk melihat pada perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada udzur syar'i. Maka menjadi suatu kewajiban bagi tiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini demikian pula wajib baginya untuk selalu mengawasi mahramnya supaya tidak terjatuh ke dalamnya, karena penglihatan merupakan salah satu panah beracun dari panah-panah yang di luncurkan oleh setan. [2]
Hak dan kewajiban seorang istri
Merupakan suatu kewajiban bagi seorang istri terhadap suaminya adalah menunaikan hak dan kewajibannya serta menyematkan pada dirinya adab-adab Islam, sebagaimana pembahasan berikut ini:
قال الله تعالى : ﴿ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ ﴾ ( سورة النساء: 34)
"Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya". (QS an-Nisaa': 34).
Demikian juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح » ( رواه البخاري ومسلم)
"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (ungkapan untuk berjima'.pent) kemudian istrinya enggan sehingga suaminya marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai keesokan harinya". HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang lainnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لو كنت آمرا أحد أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها» (رواه أبو داود والحاكم وصححه الترمذي)
"Kalau seandainya saya boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain tentu akan saya perintahkan perempuan sujud kepada suaminya". HR Abu Dawud, Hakim dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.
قال الله تعالى : ﴿ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ ﴾
( سورة النساء 34)
"Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)". (QS an-Nisaa': 34).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « والمرأة راعية على بيت زوجها وولده ومسئولة عن رعيتها » (رواه البخاري ومسلم)
"Dan perempuan bertanggung jawab atas rumah suami dan anak-anaknya, serta akan di tanya tentang tanggung jawabnya tersebut" HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «فحقكم عليهم أن لا يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون» (رواه الترمذي)
"Dan hak suami atas kalian (para wanita) adalah tidak berzina serta tidak memasukan orang lain yang ia benci". HR Tirmidzi beliau berkata hadits hasan shahih.
قال الله تعالى : ﴿ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ﴾ ( سورة البقرة 222)
"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi istrimu di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai kiranya mereka suci". (QS al-Baqarah: 222).
Maknanya jangan dekati mereka untuk berjima' sampai terputus darah haid atau nifasnya dan mereka telah mandi suci.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة » (رواه إبن ماجه والترمذي)
"Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga". HR Ibnu Majah, dan di hasankan oleh Imam Tirmidzi.
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت بعلها زوجها فلتدخل من أي أبواب الجنة شاءت » (رواه أحمد والطبراني)
"Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, dan berpuasa ramadhan, mentaati suaminya, maka ia akan masuk ke dalam surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki". HR Ahmad dan Thabrani.