Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
- 1
Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
PDF 329.5 KB 2019-05-02
- 2
Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
DOC 2.2 MB 2019-05-02
Kategori ilmiyah: