- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Iman Dengan Takdir
- Iman Kepada Hari Akhir
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Dakwah Perbaikan (Ishlah)
- Kitab Akidah
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Bersuci dan Hukum-hukumnya
- Shalat
- Hukum Shalat
- Azan dan Ikamat
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Shalat Berjamaah
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Jum’at
- Shalat Sunah
- Jenazah
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Berbagai Ibadah
- Matan Keilmuan
- Keutamaan-keutamaan
- Ilmu
- Ikhlash
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Keutamaan Menyambung Kekerabatan Dan Berbakti Pada Orang Tua
- Keutamaan-Keutamaan Al-Qur’an Al-Karim
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Adab Menguap
- Adab Ziarah
- Adab di Pasar
- Adab Bertamu
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Bersalam
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Mimpi Dan Hukumnya
- Adab Bermimpi
- Berbagai Doa
- Dakwah Ke Agama Allah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Pengenalan Islam
- Introducing the Prophet of Islam
- Introducing Islam to non-Muslims
- Hajat Manusia Kepada Islam
- Berbagai kelebihan Islam
- Moderat vs Teroris Menurut Islam
- Cakupan Agama Islam
- Hak Asasi Manusia
- Hak-Hak Binatang Dalam Islam
- Dakwah Non Muslim
- Bagaimana Anda Masuk Islam?
- Mengapa Mereka Masuk Islam (Kisah Para Muallaf)
- Berbagai Syubhat Tentang Islam
- Testimoni Objektif Tentang Islam
- Realita Dakwah
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Jual Beli
Jumlah Item: 60
- Indonesia Penulis : Muhammad bin Abdullah bin Mu’aidzir Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Riba termasuk dosa besar yang menyebabkan laknat Allah bagi pemakannya, penulisnya, dan kedua orang saksinya. Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling rendah adalah sama seperti sesesorang menyetubuhi ibunya sendiri. Pelaku riba akan mendapat siksa di dalam kubur dan diakherat kelak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang tata cara mengeluarkan zakat saham.
- Indonesia Penceramah : Erwandi Tirmizi
Dalam video ini, Dr. Erwandi menjelaskan bagaimana para pengusaha dahulu bisa sukses dalam berbisnis tanpa terjerumus ke dalam riba
- Indonesia Penulis : Muhammad ibrahim Al tuwaijry Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Perkembangan dunia ekonomi begitu pesat, sehingga memaksa muslim untuk lebih berhati-hati untuk memilih bisnis yang halal. Apalagi bila ditilik muamalah riba yang begitu beragam, mulai dari lissing, bank harian, dan seabrek praktek riba yang marak dimasyarakat dewasa ini. sekali lagi memerlukan ketelitian dalam muamalah dalam masalah ini.
- Indonesia
- Indonesia
Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit. Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.
- Indonesia
Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?
- Indonesia
Saya bekerja di perusahan swasta. Karena pekerjaanku ini mengharuskan diriku terkadang membuat garansi dari bank (saya melakukan di Banki Rajihi terkadang di Bank Nasional) dan itu merupakan salah satu persyaratan ketika mengajukan bantuan dari pemerintah. Pertanyaanku apakah melakukan garansi bank diperbolehkan atau tidak?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid. Pertanyaannya: 1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan hutang riba? 2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi hutang riba? 3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa? 4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum menyewakan kios yang saya sewa kepada mitra kerja atau kepada orang lain dengan uang sewa yang bersifat tetap setiap bulan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kami ketahui dari situs anda yang diberkahi ini bahwa kita dibolehkan bertransaksi jual beli dengan perusahaan yang memakai sistem piramida (MLM) jika sesuatu yang dilarang tidak ada, (larangnnya) adalah masuk sebagai anggota dalam system yang diharamkan tersebut. Akan tetapi sebagian perusahaan diketahui memasukkan seseorang sebagai anggotanya meskipun orang tersebut tidak mendaftarkan keanggotaannya. Setelah beberapa kali bertransaksi, maka dia dinyatakan resmi sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya. Apa hukumnya jika dia terus dalam keadaan tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seseorang meminta kepada saya untuk membeli barang antik berupa berupa helm kuningan dari Inggris. Maka saya mencarinya, ketika saya mendapatkannya, dia mengatakan agar membelinya dan saya mendapatkan imbalan. Ketika saya akan membelinya saya merasa bahwa barang tersebut tidak asli, maka saya hubungi dia lewat telepon, karena saya berada di luar kota. Dia tetap mengatakan, tidak mengapa kita beli, siapa tahu asli. Maka ketika saya beli dan saya berikan kepadanya, dia mengakui bahwa barang tersebut asli. Bahkan dia minta dibelikan lagi hingga jumlahnya tujuh buah. Setelah beberapa bulan dia menghubungi saya via telepon dan berkata bahwa ternyata semua benda tersebut adalah palsu. Lalu saya pergi ke penjualnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut agar mendapatkan kembali uangnya. Namun sang penjual menolak menerima kembali barang palsu tersebut. Apakah saya harus mengembalikan kepada pembeli keuntungan yang telah dia tetapkan, atau saya menanggung rugi sama seperti beliau, atau saya tidak menanggung apa-apa?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya bekerja di toko penjualan spare part mobil. Ketika seorang pelanggan datang, saya tidak dapatkan barangnya terdapat di toko. Maka, saya mengambilnya dari pedangang tetangga dengan harga yang lebih murah dan menjual kepadanya, dan keuntungannya saya ambil.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya bekerja di travel haji dan umrah di negara Emirat, dan kami mempunyai perjalanan udara ke Jeddah dan Madinah. Apakah kami dibolehkan membuka kantor perjalanan yang mengikuti travel. Hal itu untuk memudahkan mendapatkan tiket. Perlu diketahui bahwa memungkinkan bagi kami mengeluarkan tiket ke seluruh dunia. Hal ini yang membuat saya ragu. Saya berfikir untuk hanya mengeluarkan tiket tujuan haramain (Mekkah dan Madinah) dan negara asal para pekerja terutama negara Asia di antara mereka. Kami mohon penjelasan untuk masalah ini semoga Allah memberikan barokah kepada anda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Salah satu temanku ingin menikah dengan seorang pemuda yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia tahun lalu. Pemuda ini dahulu adalah anak angkat dari kedua orang tuanya. Dan ayahnya telah memberikan anak angkat dengan namanya. Dia berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan orang tuanya, akan tetapi tanpa hasil. Karena dia sekarang berumur tiga puluh satu tahun. Pertanyaanku adalah kalau julukan atau nama keluarganya mengikuti ayahnya dari anak angkat, apakah nikahnya sah dengan nama ini?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya punya teman umurnya 43 tahun, bersuami dan mempunyai 3 anak. Bekerja di Bank riba selama 20 tahun. Pada tahun terakhir –alhamdulillah- Allah memberikan hidayah kepadanya dengan merasa penerimaan penuh bahwa pekerjaannya ini diharamkan agama. Karena di dalamnya berinteraksi dengan riba. Serta membantu menyebarkannya. Kemudian dia telah mengambil keputusan untuk meninggallkan (pekerjaannya). Akan tetapi urusannya tidak semudah yang disangka. Ada perlawanan kuat dari keluarganya, penolakan pertama dari suaminya. Berusaha dengan keras untuk melarangnya sampai masalah dengan ancaman cerai kalau dia tetap bersikeras pada sikapnya. Dia tidak menginginkan meninggalkan pekerjaannya. Karena dia memberikan saham –sekitar- separuh dari gajinya untuk keperluan rumah tangga. Yang menambah penolaknnya –dalam prespektifnya- bahwa dia berdalih bahwa pekerjaannya dapat kesempatan asuransi kesehatan yang tidak memungkinkan di dapatkan disela-sela pekerjaannya (bekerja selama 15 tahun dengan akad setiap tahun diperbaharui. Dia memberitahukan bahwa mungkin (suaminya) akan menerimanya karena dia akan mendapatkan hasilnya, dan Allah yang akan memberikan asuransi karena segala sesuatu ada di TanganNa. Akan tetapi tidak ada faedahnya. Disisi lain, orng tuanya menambah masalah dengan memberikan pilihan antara keredoan dan kemarahannya kalau meninggalkan pekerjaan. Dia berkata kepadanya, ‘Anda memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaan tapi dengan syarat, sebelumnya anda mendapatkan pekerjaan lain. Kami lihat ini adalah syarat yang dapat melemahkan. Dikarenakan dua sebab. Pertama,problematika masalah umur, karena umurnya sudah 43 tahun. Kedua, maraknya masalah pengangguran di Negara kami. Dimana disana sangat sulit mendapatkan pekerjaan lain. Sebagaimana dia melakukan negosiasi kepada saudaranya agar tidak membantunya dari sisi materi atau maknawi. Perlu diketahui bahwa keluarganya termasuk komitmen dengan ajaran Islam. Akan tetapi pekerjaan dia yang menjadi titik permasalahan. Dia sekarang kebingungan, tidak tahu apa yang harus dilakukan. Suaminya memberitahukan bahwa Allah subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan istri taat kepada suaminya. Dan ini adalah termasuk keinginan terbesar yang diraihnya dari apapun juga. Dan orang tuanya yang mengancam kalau tidak mentaatinya, dia akan marah di dunia dan akhirat. Padahal berbakti kepada kedua orang tua merupakan prilaku yang dia ingin lakukan dari segala. Dan dia harus menjaga pekerjaannya karena itu termasuk masa depannya. Kalau ditinggalkan mungkin akan lewat kondisi sulit ini. Kami mohon nasehat, dan memberikan jalan yang benar serta mohon penjelasan dari perkataan suami serta ayahandanya dari anda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Yo tomé un préstamo de un banco durante circunstancias difíciles, porque quería preparar un departamento para casarme. No hubo nada lujoso en este departamento en absoluto, es un departamento muy simple. Yo soy un profesor y mi salario es transferido al banco, y me deducen una suma de dinero de él cada mes durante cinco años, hasta que termine de pagar el préstamo. Han pasado dos años y medio, y he decidido ir al banco y detener este préstamo, porque siento que algo que me está sucediendo es causado por este préstamo. Pero encontré que el monto que yo debía pagar es más de lo que puedo afrontar. Además de eso, quise hacer la peregrinación menor (‘umrah) este año con mi familia. ¿Es permisible que viaje a realizar la ‘umrah, con la esperanza de que Allah alivie a mi hijo enfermo y entonces pueda volver a detener este préstamo el próximo Noviembre, si Dios quiere, o qué debería hacer?