- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Iman Dengan Takdir
- Iman Kepada Hari Akhir
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Dakwah Perbaikan (Ishlah)
- Kitab Akidah
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Bersuci dan Hukum-hukumnya
- Shalat
- Hukum Shalat
- Azan dan Ikamat
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Shalat Berjamaah
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Jum’at
- Shalat Sunah
- Jenazah
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Berbagai Ibadah
- Matan Keilmuan
- Keutamaan-keutamaan
- Ilmu
- Ikhlash
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Keutamaan Menyambung Kekerabatan Dan Berbakti Pada Orang Tua
- Keutamaan-Keutamaan Al-Qur’an Al-Karim
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Adab Menguap
- Adab Ziarah
- Adab di Pasar
- Adab Bertamu
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Bersalam
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Mimpi Dan Hukumnya
- Adab Bermimpi
- Berbagai Doa
- Dakwah Ke Agama Allah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Pengenalan Islam
- Introducing the Prophet of Islam
- Introducing Islam to non-Muslims
- Hajat Manusia Kepada Islam
- Berbagai kelebihan Islam
- Moderat vs Teroris Menurut Islam
- Cakupan Agama Islam
- Hak Asasi Manusia
- Hak-Hak Binatang Dalam Islam
- Dakwah Non Muslim
- Bagaimana Anda Masuk Islam?
- Mengapa Mereka Masuk Islam (Kisah Para Muallaf)
- Berbagai Syubhat Tentang Islam
- Testimoni Objektif Tentang Islam
- Realita Dakwah
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Shalat adalah pondasi agama dan salah satu rukun Islam. Tulisan mengutip surat terbuka dari seorang ibu yang mengadukan suaminya yang tidak mau shalat, padahal ia sudah sering kali mengingatkannya. Dia memohon bantuan dari tetangga dan jemaah masjid agar berkenan memberikan nasehat untuk suaminya, supaya ia mau kembali ke jalan yang benar dan menunaikan shalat. Di manakah kita dibandingkan ibu ini?
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Keluarga Sakinah, Jurus Membahagiakan Suami : Salah satu kunci keluarga sakinah adalah adanya cinta dan kasih sayang suami dan istri yang dibangun di atas semangat saling membahagiakan. Di dalam makalah ini disebutkan 17 tips bagi istri agar bisa membahagiakan suami. Tips ini merupakan ringkasan dari buku How to Make Your Husband Happy, karya Syaikh Muhammad Abdul Halim Hamid.
- Indonesia Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Menikah merupakan sunah Nabi kita shalallahu ’alaihi wa sallam yang harus selalu kita lestarikan, oleh karena itu tidak aneh kalau agama kita begitu menganjurkan serta mendorong untuk menikah bagi para pemudanya jika telah mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Dan didalam risalah ini dijelaskan beberapa dalil yang berkaitan tentang hal itu……
- Indonesia Penulis : Mukhtar bin Rifa’i Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Bersikap adil adalah sifat yang sangat dianjurkan bagi seorang kaum muslimin. Sebagaimana yang telah di tunjukkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula bagi para suami sangat di anjurkan untuk bersikap adil terhadap istri dan anak nya. Sebagai contoh jika seorang anak yang memiliki 2 anak, jika ia memberi hadiah/perhatian tidak boleh condong kepada salah seorang anak saja.
- Indonesia
Rumah tangga yang dibina bisa saja kandas di tengah jalan apabila suami istri tidak pandai mengantisipasi problem yang muncul menghadang perjalanannya, karena problem pasti akan datang, tinggal setiap pihak perlu tahu perkara apa saja yang dapat memicunya, yang dapat merusak hubungan keduanya, dan bagaimana sikap yang tepat saat ada masalah….
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum memakai iklil (kalung) kembang dalam momen-momen seperti dalam pernikahan atau aqiqah? Karena prilaku ini sudah menjadi kebiasaan umum di disini, di India dan Pakistan, apakah prilaku ini termasuk bid’ah? Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.
- Indonesia Mufti : Mohammad Bin Ibrahim Al Hamd
Ada di antara kaum muslimin --semoga Allah memberi mereka petunjuk kepadanya-- yang apabila dikarunia anak perempuan, marah kepada isterinya, merasa tidak senang menerimanya. Saya sendiri tahu ada di antaranya yang sampai mengancam akan menceraikan isterinya bila melahirkan anak perempuan. Kami mengharapkan siraman ajaran Islam sehubungan dengan persoalan ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya telah masuk Islam, dan saya mendapatkan teman sebagai (calon) suami yang tepat. Saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan cara Islam. Akan tetapi ibuku menganggapnya pernikahan dengan orang asing karena diantara kami belum pernah ada janjian (pacaran). Saya ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, akan tetapi ibuku ingin supaya saya menataatinya agar tidak menikah dengan lelaki tersebut. Saya sekarang telah berumur 27 tahun. Saya memerlukan untuk menikah, apakah saya taati ibuku?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang pengajar berumur 31 tahun. Saya bekerja di Departeman Pendidikan dan Pengajaran sejak tahun 1996. Pada akhir tahun 1997, seorang teman mendatangiku di sekolah dan mengajukan lamaran kepadaku. Saya minta dia menunggu sampai kakak perempuanku menikah. Setelah dia menikah tahun 2000, pengajar ini datang lagi ke rumah untuk melamarku. Akan tetapi ayahku menolaknya, meskipun ibuku telah menyetujuinya. Alasan ayah agar saya dapat melanjutkan ke jenjang Magister dan kemungkinan akan ditugaskan sebagai dosen di Universitas. Begitulah penolakan yang berkali-kali selama rentang waktu ini. Alasannya adalah bahwa setelah saya bekerja di Universita, akan datang orang yang lebih baik dari mereka (di antara profesi orang yang ditolak adalah insinyur dan lainnya). Pada tahun 2002 saya ditugaskan mengajar sebagai dosen di Universitas. Lalu ada orang yang melamar, akan tetapi ditolak juga dengan alasan yang berbeda. Dahulu sebab penolakan para pelamar adalah karena sibuk belajar di Magister. Di antara yang ditolak adalah seorang dokter dengan alasan khawatir dia mengincar gaji saya. Latu datang seorang guru baru pertama kali mengajukan lamaran. Meskipun saya terang-terangan telah menyatakan setuju, tapi ayahku menolak karena dianggap beda pekerjaan (guru dan dosen). Padahal saya merasa dia sesuai dengan diriku dari sisi keilmuan, karena dia sedang menyelesaikan Magister pada bidang yang sama, sesuai dari sisi keilmuan dan strata sosial. Sebagaimana dia juga memiliki kemudahan dari sisi materi. Begitu juga berakhlak dan beragama. Sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2006, tidak ada yang melamar kecuali orang tersebut yang tetap ingin menikah dengan diriku. Saya juga ingin menikah dengannya. Ayahku memberitahu kepada diriku bahwa lebih baik tetap tidak bersuami daripada menikah dengan guru. Dengan alasan, bahwa saya bekerja di tempat terjamin dan mempunyai pemasukan yang besar tidak perlu menikah. Kecuali kalau ada kesempatan yang tepat dan sesuai dengan pekerjaan tertentu (lebih tinggi) dengan persyaratan materi tertentu. Dia serius masalah ini. Hal ini menyebabkan saya sangat tertekan secara psikis. Harapan saya dalam bekerja hanyalah karena ingin membangun mahligai rumah tangga. Pertanyaannya, apakah saya berhak menikahkan diri saya sendiri tanpa sepengetahuan wali? Apakah orang teresbut termasuk tidak sebanding (sekufu) dengan diriku. Tolong berikan penjelasan kepadaku, semoga Allah merahmati anda. Saya mengharap penjelasan secara rinci. Terima kasih.
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin bertanya bagaiamana cara shalat malam pertama pengantin baru, apakah dilakukan dengan mengeraskan suara atau lirih. Apa yang boleh dibaca di dalamnya serta kapan waktu berdoa?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dahulu saya pernah pacaran dengan suami. Sementara ketika membaca website anda, perhatian saya tertuju masalah pacaran sebelum menikah. Dan saya membaca bahwa barangsiapa yang mencintai seseorang sebelum menikah atau duduk bersamanya, maka Allah tidak akan memberikan taufik dalam hubungannya. Sementara saya sangat ketakutan sekali. Bagaimana cara menebus dosaku?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
saya mempunyai komputer, hp dan lainnya yang kudapat dari jalan haram (hubungan sejak lama) dengan pacar. Ketika meminangku, keluargakau menolaknya. Saya masih ragu barang dan harta yang kudapat dari hubungan ini apakah diperbolehkan atau bagaimana? Karena hartaku juga bercampur dengan barang tersebut. Mohon jawabannya agar tenang jiwaku. Terima kasih
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat. Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat? Mohon penjelasannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah cacat tubuh seperti bungkuk di punggung dan di tubuh semuanya itu merupakan sebab syar’i orang tua melarangku untuk menikah dengan pilihanku? Perlu diketahui dia (wanita) punya agama, akhlak dan berakal. Terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya sedang bingung dengan masalah saya. Saya telah menikah sejak sembilan bulan yang lalu. Dan saya tinggal bersama istri sejak menikah hingga akhirnya saya pergi ke luar (kota/negeri) sejak empat bulan lalu. Namun istriku mencegahku bepergian, dan berusaha melarangku dengan berbagai cara, namun tidak berguna. Alhamdulillah di antara kami saling mencintai dan memahami. Saya mencoba menjelaskan bahwa jika saya safar kemudian menetap, saya akan mencari tempat tinggal dan mengirim berita kepadanya sehingga dia dapat menetap bersamaku. Akan tetapi, ternyata saya tidak mendapati tempat tinggal yang tepat, karena sewa rumah di sini sangat mahal sampai upahku tidak cukup untuk membayar separuh bulannya. Ketika mengetahui hal itu, saya kirim berita disertai linangan air mata dan hati yang tercabik-cabik agar secepatnya pulang. Itu disatu sisi. Di sisi lain, orang tuaku mendukung safarku agar (dapat) membantu pernikahan saudaraku. Sementara istriku setiap hari memohon untuk pulang, karena tidak bisa hidup seornag diri. Sementara orangtuaku menginginkan aku tetap menetap dan bekerja. Apakah saya harus pulang agar tidak menzalimi istri? Atau saya membantu orang tuaku dalam menikahkan saudaraku?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku orang yang baik agamanya, akan tetapi istrinya kurang bagus agamanya. Dia tidak berpuasa dan memang asalnya dia sendiri tidak tahu tentang Ramadan. Sementara, tidak ada salah satu kerabat kami yang tinggal dekat dengannya sehingga sulit untuk bisa memberikan pengaruh kepada istrinya atau menjadikannya berubah. Sang suami selalu berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepadanya dan dirinya diberi kesabaran atasnya. Akan tetapi tampaknya dia tidak ingin berubah atau berprilaku sebagaimana layaknya orang Islam. Apakah mungkin anda beritahukan kepadaku bagaimana (cara) menghadapi dia supaya lebih dekat kepada Islam dan menjadi orang yang lebih bagus agamanya?
- Indonesia Penulis : Abdullah Bin Jarullah Bin Ibrahim Al Jarullah Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Makalah yang menjelaskan tentang kewajiban seorang suami terhadap istrinya dan menjelaskan pula tentang akibat jika istri bekerja diluar rumah serta tidak dinjurkannya istri bekerja diluar rumah. Juga syarat yang harus dipenuhi jika istri terpaksa bekerja di luar.