- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
- Indonesia Mufti : Mohammad Bin Ibrahim Al Hamd
Ada di antara kaum muslimin --semoga Allah memberi mereka petunjuk kepadanya-- yang apabila dikarunia anak perempuan, marah kepada isterinya, merasa tidak senang menerimanya. Saya sendiri tahu ada di antaranya yang sampai mengancam akan menceraikan isterinya bila melahirkan anak perempuan. Kami mengharapkan siraman ajaran Islam sehubungan dengan persoalan ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Berapakah usia ideal untuk perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Apakah boleh pasangan suami istri saling membuka semua pakaian di hadapan yang lain? Apakah untuk melakukan jima’ ada do’a sebelumnya? Jika memang ada do’anya, tolong tuliskan nashnya (teksnya)”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa tentang apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk meringankan syahwat nikahnya?.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ada beberapa syarat dalam pelaksanaan aqad nikah, di antaranya adalah mahar. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan yang sangat mencolok dalam jumlah mahar yang dibayar? Ada yang sampai tidak meminta mahar sama sekali dan sebaliknya ada yang meminta mahar dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Apakah ditentukan dalam syari’at tentang jumlah mahar? Jawaban beberapa pertanyaan di atas akan anda temukan dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang pengertian azal dan hukumnya. Azal adalah mengeluarkan zakar dari lobang vagina setelah dimasukkan untuk mengeluarkan mani di luar.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.