Safar merupakan aktifitas yang banyak dilakukan masyarakat. Namun demikian tidak sedikit kita dapatkan kaum muslimin yang masih awam terhadap hukum dan a dab safar. Sehingga seseorang sering kebingungan untuk menentukan sebuah pekerjaan ketika di perjalanan, terutama dalam masalah ibadah. Buku kecil ini disusun dengan harapan dapat menjadi "Panduan Musafir" dalam hal pemahaman yang benar tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi para musafir ditinjau dari ajaran Islam
Makalah ini membahas tentang hal hal yang terkait dengan safar, dari pengertian safar, hukum hukumnya dan keringanan keringanan yang diberikan Allah swt bagi para musafir, disertai syarat syaratnya.
Sebagai umat yang butuh interaksi dengan orang lain, tentu safar menjadi sebuah kebutuhan hidup bahkan dikatakan dalam safar banyak mengandung keutamaan. Agar kita bisa selaras dengan hukum Islam dalam masalah yang satu ini, maka dalam risalah ini dijelaskan beberapa hukum seputar safar serta adab-adabnya…..
Saya memohon anda menjelaskan informasi yang penting dan menyeluruh tentang wisata islami. Apa yang dimaksud wisata dalam Islam? Apa ketentuan wisata dalam Islam? Bagaimana menyelenggarakan wisata Islam? Bagaimana suatu negara itu dikakatan sebagai tujuan wisata islami? Dan apa program wisata islami? Kami ucapkan banyak terima kasih
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Seorang laki-laki terbiasa puasa hari Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar: apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?”.
Tulisan ini menyebutkan tentang adab-adab adab seorang muslim dalam bebeprgian, serta menjelaskan bahwa perjalanan merupakan sebagian dari sebuah siksaan karena seseorang tertahan dari banyak kenikmatan yang seharusnya ia miliki, seperti kurang makan, minum, tidur dan lain sebagainya .
Makalah yang menjelaskan tentang masalah-masalah penting dalam safar (perjalanan-jauh) sesuaidengan sunnah dan tuntunan Rasulullah saw yang mencakup tentang doa yang disunnahkan untuk dibaca ketika hendak safar atau pulang darinya.