Kategori ilmiyah

معلومات المواد باللغة العربية

Adab-Adab Menikah

Jumlah Item: 18

  • Indonesia

    PDF

    Apa hukum memakai iklil (kalung) kembang dalam momen-momen seperti dalam pernikahan atau aqiqah? Karena prilaku ini sudah menjadi kebiasaan umum di disini, di India dan Pakistan, apakah prilaku ini termasuk bid’ah? Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.

  • Indonesia

    PDF

    Saya telah masuk Islam, dan saya mendapatkan teman sebagai (calon) suami yang tepat. Saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan cara Islam. Akan tetapi ibuku menganggapnya pernikahan dengan orang asing karena diantara kami belum pernah ada janjian (pacaran). Saya ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, akan tetapi ibuku ingin supaya saya menataatinya agar tidak menikah dengan lelaki tersebut. Saya sekarang telah berumur 27 tahun. Saya memerlukan untuk menikah, apakah saya taati ibuku?

  • Indonesia

    PDF

    Saya seorang pengajar berumur 31 tahun. Saya bekerja di Departeman Pendidikan dan Pengajaran sejak tahun 1996. Pada akhir tahun 1997, seorang teman mendatangiku di sekolah dan mengajukan lamaran kepadaku. Saya minta dia menunggu sampai kakak perempuanku menikah. Setelah dia menikah tahun 2000, pengajar ini datang lagi ke rumah untuk melamarku. Akan tetapi ayahku menolaknya, meskipun ibuku telah menyetujuinya. Alasan ayah agar saya dapat melanjutkan ke jenjang Magister dan kemungkinan akan ditugaskan sebagai dosen di Universitas. Begitulah penolakan yang berkali-kali selama rentang waktu ini. Alasannya adalah bahwa setelah saya bekerja di Universita, akan datang orang yang lebih baik dari mereka (di antara profesi orang yang ditolak adalah insinyur dan lainnya). Pada tahun 2002 saya ditugaskan mengajar sebagai dosen di Universitas. Lalu ada orang yang melamar, akan tetapi ditolak juga dengan alasan yang berbeda. Dahulu sebab penolakan para pelamar adalah karena sibuk belajar di Magister. Di antara yang ditolak adalah seorang dokter dengan alasan khawatir dia mengincar gaji saya. Latu datang seorang guru baru pertama kali mengajukan lamaran. Meskipun saya terang-terangan telah menyatakan setuju, tapi ayahku menolak karena dianggap beda pekerjaan (guru dan dosen). Padahal saya merasa dia sesuai dengan diriku dari sisi keilmuan, karena dia sedang menyelesaikan Magister pada bidang yang sama, sesuai dari sisi keilmuan dan strata sosial. Sebagaimana dia juga memiliki kemudahan dari sisi materi. Begitu juga berakhlak dan beragama. Sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2006, tidak ada yang melamar kecuali orang tersebut yang tetap ingin menikah dengan diriku. Saya juga ingin menikah dengannya. Ayahku memberitahu kepada diriku bahwa lebih baik tetap tidak bersuami daripada menikah dengan guru. Dengan alasan, bahwa saya bekerja di tempat terjamin dan mempunyai pemasukan yang besar tidak perlu menikah. Kecuali kalau ada kesempatan yang tepat dan sesuai dengan pekerjaan tertentu (lebih tinggi) dengan persyaratan materi tertentu. Dia serius masalah ini. Hal ini menyebabkan saya sangat tertekan secara psikis. Harapan saya dalam bekerja hanyalah karena ingin membangun mahligai rumah tangga. Pertanyaannya, apakah saya berhak menikahkan diri saya sendiri tanpa sepengetahuan wali? Apakah orang teresbut termasuk tidak sebanding (sekufu) dengan diriku. Tolong berikan penjelasan kepadaku, semoga Allah merahmati anda. Saya mengharap penjelasan secara rinci. Terima kasih.

  • Indonesia

    PDF

    Saya ingin bertanya bagaiamana cara shalat malam pertama pengantin baru, apakah dilakukan dengan mengeraskan suara atau lirih. Apa yang boleh dibaca di dalamnya serta kapan waktu berdoa?

  • Indonesia

    PDF

    Dahulu saya pernah pacaran dengan suami. Sementara ketika membaca website anda, perhatian saya tertuju masalah pacaran sebelum menikah. Dan saya membaca bahwa barangsiapa yang mencintai seseorang sebelum menikah atau duduk bersamanya, maka Allah tidak akan memberikan taufik dalam hubungannya. Sementara saya sangat ketakutan sekali. Bagaimana cara menebus dosaku?

  • Indonesia

    PDF

    saya mempunyai komputer, hp dan lainnya yang kudapat dari jalan haram (hubungan sejak lama) dengan pacar. Ketika meminangku, keluargakau menolaknya. Saya masih ragu barang dan harta yang kudapat dari hubungan ini apakah diperbolehkan atau bagaimana? Karena hartaku juga bercampur dengan barang tersebut. Mohon jawabannya agar tenang jiwaku. Terima kasih

  • Indonesia

    PDF

    Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat. Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat? Mohon penjelasannya.

  • Indonesia

    PDF

    Apakah cacat tubuh seperti bungkuk di punggung dan di tubuh semuanya itu merupakan sebab syar’i orang tua melarangku untuk menikah dengan pilihanku? Perlu diketahui dia (wanita) punya agama, akhlak dan berakal. Terima kasih.

  • Indonesia

    PDF

    Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.

  • Indonesia

    PDF

    Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.

  • Indonesia

    PDF

    Fatwa tentang apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk meringankan syahwat nikahnya?.

  • Indonesia

    MP4

    Ceramah yang disampaikan oleh Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas menjelaskan tentang hukum melamar (khitbah) dan anjuran beristikharah sebelum melangkah ke jenjang pernikahan serta menjelaskan tentang rukun-rukun dan syarat pernikahan …..

  • Indonesia

    MP4

    Ceramah yang disampaikan oleh Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas menjelaskan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan hakikat pernikahan dalam islam serta dalil-dalilnya baik dari al quran maupun sunnah …..

  • Indonesia

    PDF

    Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.

  • Indonesia

    PDF

    Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.

  • Indonesia

    PDF

    Pernikahan termasuk nikmat paling besar yang diberikan oleh Allah SWT kepada para hamba -Nya. Dia termasuk sunnah para Rasul Disyari’atkan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam agama dan sosial. Oleh karenanya aqad ini harus jauh dari penyimpangan syari’at.

  • Indonesia

    PDF

    Sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan suci dan perjanjian merekat kuat. Fitrah-fitrah yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum syariah yang bijaksana mengajak kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan bergandengan dengan fitrah, maka ia akan terus merespon tuntutan hukum ini. Maka melalui pernikahan tergapailah kasih sayang, ketentraman, ketenangan. penyatuan, dan berhimpunnya hati, berorientasi kepada keturunan. Keutamaan pernikahan banyak sekali dan bentuk keberkahannya pun beraneka ragam.

  • Indonesia

    PDF

    Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 6 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting seputar Bab Faraidh yang membahas seputar masalah : Kitab Nikah, Li’an (laknat), Talak, Iddah, Roj’ah (rujuk), Radha’ (menyusui) Hulu’ (minta cerai), Hadhanah (hak asuh), Ila’, Nafkah, Dzihar, Makanan, Minuman, Sembelihan dan berburu