- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Iman Kepada Allah
- Iman Kepada Malaikat
- Iman Terhadap Kitab-Kitab
- Iman Kepada Para Rasul
- Iman Terhadap Isa Alaihissalam
- Kisah Para Nabi
- Mimpi Dan Hukumnya
- Muhammad Rasulullah
- Iman Kepada Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam
- Hak-Hak Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
- Bukti Kenabian Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam
- Syubhat Tentang Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
- Perabot, Barang dan Senjata Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam
- Peperangan Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam
- Makan, Minum dan Tidur Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam
- Kesaksian Bijak Tentang Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
- Shalawat Dan Salam Terhadap Rasul
- Berbagai Artikel Tentang Nabi
- Pembantu dan Budak Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam
- Proses Hijrah Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam
- Keutamaan-keutamaan Nabi
- Permasalahan Iman
- Iman Dengan Takdir
- Iman Kepada Hari Akhir
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Dakwah Perbaikan (Ishlah)
- Kitab Akidah
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Bersuci dan Hukum-hukumnya
- Salat
- Hukum Shalat
- Azan dan Ikamat
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Shalat Berjamaah
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Jum’at
- Salat Sunat
- Jenazah
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Berbagai Ibadah
- Matan Keilmuan
- Keutamaan-keutamaan
- Ilmu
- Ikhlash
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Keutamaan Menyambung Kekerabatan Dan Berbakti Pada Orang Tua
- Keutamaan-Keutamaan Al-Qur’an Al-Karim
- Keutamaan-keutamaan Shabat
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Adab Menguap
- Adab Ziarah
- Adab di Pasar
- Adab Bertamu
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Adab Bersalam
- Adab Bermimpi
- Pelembut Hati
- Berbagai Doa
- Dakwah Ke Agama Allah
- Amalan Sunat
- Dakwah ke Agama Islam
- Pengenalan Islam
- Hajat Manusia Kepada Islam
- Berbagai kelebihan Islam
- Moderat vs Terorisme Menurut Islam
- Cakupan Agama Islam
- Hak Asasi Manusia
- Hak-Hak Binatang Dalam Islam
- Dakwah Non Muslim
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Bagaimana Anda Masuk Islam?
- Mengapa Mereka Masuk Islam (Kisah Para Muallaf)
- Berbagai Syubhat Tentang Islam
- Testimoni Objektif Tentang Islam
- Profil Para Dai
- Realita Dakwah
- Issues That Muslims Need to Know
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Kumpulan Khutbah
Kongsi Dagang atau Perusahaan
Jumlah Item: 4
- Halaman Utama
- Tampilan Bahasa : Indonesia
- Bahasa Muatan : Semua Bahasa
- Kongsi Dagang atau Perusahaan
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kami ketahui dari situs anda yang diberkahi ini bahwa kita dibolehkan bertransaksi jual beli dengan perusahaan yang memakai sistem piramida (MLM) jika sesuatu yang dilarang tidak ada, (larangnnya) adalah masuk sebagai anggota dalam system yang diharamkan tersebut. Akan tetapi sebagian perusahaan diketahui memasukkan seseorang sebagai anggotanya meskipun orang tersebut tidak mendaftarkan keanggotaannya. Setelah beberapa kali bertransaksi, maka dia dinyatakan resmi sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya. Apa hukumnya jika dia terus dalam keadaan tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah boleh menaham saham di perusahaan, seperti perusahaan Safula, perusahaan Makkah, perusahaan Sabik, perusahaan Thaybah dan berbagai perusahaan lainnya, karena banyak sekali pendapat tentang hukum hal itu? Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepadamu dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Kami banyak membaca tentang perusahaan-perusahaan kredit di berbagai media massa dan kami mendengarnya dari banyak orang. Bolehkah melakukan transaksi bersama perusahaan-perusahaan ini dan mengambil keuntungan dari pelayanannya?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
Follow us: