- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Kitab Akidah
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Bersuci dan Hukum-hukumnya
- Shalat
- Hukum Shalat
- Azan dan Ikamat
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalat Jum’at
- Shalat Berjamaah
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Sunah
- Jenazah
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Berbagai Ibadah
- Keutamaan-keutamaan
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Adab Menguap
- Adab Ziarah
- Adab di Pasar
- Adab Bertamu
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Bersalam
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Mimpi Dan Hukumnya
- Adab Bermimpi
- Berbagai Doa
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Peradaban Islam
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Ikhtilath (Campur Baur Lelaki dan Wanita Di Satu Ruangan)
Jumlah Item: 16
- Halaman Utama
- Tampilan Bahasa : Indonesia
- Bahasa Muatan : Semua Bahasa
- Ikhtilath (Campur Baur Lelaki dan Wanita Di Satu Ruangan)
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya membaca sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: ‘Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari, no. 5096, dan Muslim, no. 2740). Pertanyaanku adalah bagaimana diriku selamat dari fitnah ini, sedangkan aku melihatnya di seluruh tempat, di jalan, televisi, internet dan pekerjaan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah tentang : (( Tentang hukum ikhtilat dan sebagian dari kerusakan ikhtilat yang perlu kita ketahui bersama ))
- Indonesia Pengarang, Penulis : Ibnu Al Qayyim Editor : Erwandi Tirmizi Editor : Mohammad Muinuddin Bashri Editor : Muhammadun Abdul Hamid Editor : Bakrun Syafi’i Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Buku ini membahas tentang bahaya perbuatan zina dan tahapan-tahapan perbuatan yang mengarah kepada zina. Juga tentang perbuatan dosa lain yang mengiringi zina dan hukuman bagi orang yang berzina dalam Islam. Kemudian mengingatkan kita semua akan bahayanya su’ul khotimah jika kita selalu terperosok dalam perbuatan dosa.
- Indonesia Penceramah : Mohammad Syaifandi Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
video ini memberikan nasehat kepada para wanita karir yang sibuk dengan pekerjaannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang guide wisata yang bekerja di sektor pariwisata. Saya ingin mengetahui hukum Islam terkait perkjaan saya. Perlu diketahui bahwa saya tidak duduk di tempat-tempat minuman keras dan tidak mengambil keuntungan darinya. Pekerjaanku terkait dengan pariwisata adalah menjelaskan materi keilmuan saja. Apakah pekerjaanku itu haram atau halal?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun. Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan sebuah dosa yang buruk?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya kalau aku kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera dan aku dapat melihatnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam fatwa no. 75945, anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di fatwa no. 113431, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu. Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya. Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.
- Indonesia
Pada saat sekarang ini begitu banyak wanita-wanita yang bekerja di luar rumah. Apakah itu sebuah kesuksesan ataukah keterpurukan? Dalam pembahasan ini di bahas kiat-kiat bagi wanita muslimah agar tidak terperdaya oleh propagand-propaganda musuh islam yang mengatas namakan persamaan kedudukan dah hak-hak wanita.
- Indonesia Penulis : Abdullah Bin Jarullah Bin Ibrahim Al Jarullah Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Makalah yang menjelaskan bahwa rumah adalah ruang lingkup kerja yang tepat bagi wanita dan keutamaan-keutamaan wanita bekerja di rumah….
- Indonesia Penulis : Abdullah Bin Jarullah Bin Ibrahim Al Jarullah Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Makalah yang merupakan jawaban permintaan fatwa tentang kebolehan ikhtilath pada lembaga-lembaga pendidikan. Ditambah lagi dengan dukungan pihak-pihak yang menginginkan hal tersebut dengan menghembuskan syubhat-syubhat. Makalah ini juga menjelaskan kerusakan lembaga pendidikan akibat ikhtilath…
- Indonesia Penulis : Abdullah Bin Jarullah Bin Ibrahim Al Jarullah Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Makalah yang menjelaskan beberapa perkara yang sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah, mulai perkara iman kepada Rabbnya, mengetahui rasul-Nya, agama, serta segala hal yang di butuhkan baik urusan agama, dunia maupun akhiratnya.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Apa hukum menyalami wanita ajnabi yang bukan mahram atau berbicara dengannya di siang Ramadhan pada keadaan puasa. Apakah perbuatan tersebut merusak puasa atau menodainya? Kami minta beri petunjuk dan apakah ada kafaratnya?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah tentang : (( Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat kita adalah bersalaman dengan lawan jenis, laki-laki bersalaman dengan wanita yang bukan mahramnya, baik yang masih muda atau yang sudah tua. Bagaimana hukumnya?))
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tidak ada fitnah yang lebih besar bahayanya bagi kaum pria selain fitnah wanita, maka wajib menundukkan pandangan agar tidak terjebak dalam zina. Obat untuk melunakkan pandangan yang bebas adalah menikah dan berdo’a. Menundukkan pandangan akan menimbulkan cahaya bagi hati yang mendatangkan kebaikan dari segala penjuru, sementara pandangan yang bebas akan mendatangkan kegelapan dan kesengsaraan.
- Indonesia