Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum orang yang berhadats bahwa ia boleh membaca al-Qur`an. Adapun menyentuh al-Qur`an, maka tidak boleh menyentuhnya kecuali suci dari hadats kecil atau besar. Itulah mazhab para Imam kaum muslimin. Wallahu A’lam.
Tulisan ini menyebutkan poin-poin yang merupakan adab seorang pengajar dan orang yang belajar Al-Qur’an seperti dalam belajar dan mempelajarinya harus ikhlas karena Allah swt dan harus bersabar ketika mengajar atau mempelajarinya.
Kedudukan Al-Qur’an di Hati Seorang Muslim: Berbicara tentang apa yang dirasakan para shahabat Rasulullah SAW. dan pandangan mereka tentang Al-Qur’an sehingga Al-Qura’n mendapatkan kedudukan yang mulia di hati mereka yang isinya sangat membekas dalam sanubari mereka sehingga menjadi motivasi dalam amal-amal mereka.