- Bagan Kategori
- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
- Dakwah Ke Agama Allah
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Pelembut Hati
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Realita Dakwah
- Sejarah
- Budaya Islam
- Kumpulan Khutbah
- Pelajaran Akademik
Fikih Waris
Jumlah Item: 14
- Indonesia Pengarang, Penulis : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
PANDUAN RINGKAS FIKIH FARAID
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ibuku meninggal dunia pada tahun lalu, kami tidak dapat membagi harta warisan, karena semuanya dibawah kendali ayahku. Akan tetapi ayahku juga meninggal dunia pada tanggal enam Dzulhijjah. Kami tiga saudara perempuan dan satu saudara laki-laki. Dahulu ibuku memerintahkan agar kami para wanita diberi semua perhiasan peninggalan beliau. Sementara saudara laki-lakinya mengambil rumah. Sehingga semua harta warisan telah terbagikan dengan sama (menurut pendapat ibu). Kami tidak mengetahui apa yang seharusnya kami lakukan, apakah harta warisan dibagi sesuai dengan agama atau sesuai dengan keinginan orang tuaku? Saya mohon penjelasannya dan terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan jawaban berikut di situs anda; Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan (وله أخت), dia memiliki saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak. Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak? Mohon penjalasannya. Jazaakumullah khairan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia. Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ayahku meninggal dunia dengan meninggalkan rumah yang terdiri dari empat toko dan flat di tingkat bawah. Rencananya peninggalan tersebut akan dibagi sesuai agama, bagian laki-laki dua kali dari perempuan. Apartemen warisan ada 5, salah satunya saya tempati (laki-laki). Dan tiga flat lainnya ditempati tiga saudaraku yang perempuan. Sedangkan flat orang tuaku kosong. Bagaimana pembagian flat untuk kami (satu laki-laki dan tiga wanita)?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah 172.679 real Saudi.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
saya seorang laki-laki yang mempunyai istri dan saya mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan sebapak. Putri saya menghendaki agar saya mencatat segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila saya meninggal dunia).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-:yang berbunyi “Kenapa Islam melarang wasiat kepada ahli waris?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
- Indonesia Pengarang, Penulis : Muhammad ibrahim Al tuwaijry Editor : Mohammad Lathif Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 5 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting seputar Bab Faraidh yang membahas seputar masalah : Ashab Furudh, Mirots Huntsa Musykil, Ashobah, Mirots Mafqud, Al Hajb, Mirots Ghorqo walHadma wa nahwih, Ta’siil Masalah, Mirots Qotil, Qismah Tarikah, Mirots Dzawil Arham, Mirots Haml, Mirots Mar’ah, Mirots Ahlul Milal