Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum bernazar seperti yang sering terjadi di tengah masyarakat kita. Kemudian bila sudah bernazar bagaimanakah hukum membayarnya? Semua pertanyaan terjawab dalam fatwa ini dengan jelas dan terperinci. Silahkan anda simak.
Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa: 1. Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. 2. Thawaf di kuburan dan menyembelih binatang diatasnya. 3. Tentang para wali dan karomahnya. 4. Meminta doa kepada orang yang telah meninggal. Dll.