- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, ’Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak’ (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan. Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.
- Indonesia Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri. Lc Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Khutbah jum’at ini membahas tentang perceraian dan hukum-hukum yang berkaitan dengan perceraian seperti tidak boleh menceraikan seorang istri dalam keadaan haidh dan lain sebagainya….
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah hak cerai ada di tangan suami, bukan pada istri. Juga menjelaskan tentang hukum suami yang mencerai istri tanpa sebab dan menerangkan tentang hukum istri yang meminta cerai. Bagaimakah hukumnya?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhananhu wa ta’alla mengambil sepupunya (suaminya). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad (meninggalkan perhiasan) secara sempurna atau setengahnya atau tidak ada ihdad atasnya? Apakah ia berhak mewarisi harta milik suaminya? Perlu diketahui bahwa keduanya tidak pernah berkumpul sama sekali, dan ia (suaminya) tidak pernah memberikan apa-apa kepadanya baik perhiasan atau yang lainnya...berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
معلومات المواد باللغة العربية
Jumlah Item: 8
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia