- Classification Tree
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Syirik
- Kufur
- Kemunafikan
- Islam
- Permasalahan Iman
- Iman
- Ihsan
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sorcery and Magic
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Doctrines and Religions
- Sekte-sekte
- Attributed Sects to Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Dakwah Perbaikan (Ishlah)
- Books on Islamic Creed
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Purification and its Rulings
- Prayer
- Hukum Shalat
- Adhan (Call to Prayer)
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Shalat Berjamaah
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Jum’at
- Supererogatory Prayers
- Rulings of Funeral
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Foods and Drinks
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Fundamentals of Islamic Jurisprudence
- Books on Islamic Jurisprudence
- Berbagai Ibadah
- Keutamaan-keutamaan
- Ilmu
- Ikhlash
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Keutamaan Menyambung Kekerabatan Dan Berbakti Pada Orang Tua
- Keutamaan-Keutamaan Al-Qur’an Al-Karim
- Keutamaan-keutamaan Shabat
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Etiquette of Yawning
- Etiquette of Visiting People
- Etiquette of Market
- Etiquette of Hospitality
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Adab Bersalam
- Adab Bermimpi
- Softening Hearts Reminders
- Berbagai Doa
- Calling to Allah's Religion
- Calling to Allah's Religion
- Pengenalan Islam
- Hajat Manusia Kepada Islam
- Berbagai kelebihan Islam
- Moderation vs Terrorism in Islam
- Cakupan Agama Islam
- Hak Asasi Manusia
- Hak-Hak Binatang Dalam Islam
- Dakwah Non Muslim
- Promotion of Virtue and Prevention of Vice
- Bagaimana Anda Masuk Islam?
- Mengapa Mereka Masuk Islam (Kisah Para Muallaf)
- Berbagai Syubhat Tentang Islam
- Fair Testimonies about Islam
- Profil Para Dai
- Realita Dakwah
- Voluntary Deeds
- Issues That Muslims Need to Know
- Calling to Allah's Religion
- Arabic Language
- Islamic Culture
- Periodic Occasions
- Contemporary Life vs Muslims' Affairs
- Schools and Education
- Mass Media and Journalism
- Press and Scientific Conferences
- Communication and Internet
- Islamic Civilization
- Orientalism and Orientalists
- Sciences from Muslims Perspective
- Islamic Systems
- Website Competitions
- Various Apps and Programs
- Links
- Administration
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
Talak
Kumpulan ini mencakup link-link materi yang menerangkan hukum-hukum talak, gugat cerai, zhihar, iila', li'aan dan rujuk.
Jumlah Item: 9
- Arab Penulis : Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Makalah ini menjelaskan tentang definisi thalaq raj'i, dimanakah wanita yang ditalak beriddah, definisi thalaq bain, bagian bagian thalaq bain, di manakah beriddah wanita yang ditalak tiga? Kapan wanita boleh meminta talak? kapan terjadinya talak bain? hukum talak yang digantungkan (terhadap sesuatu), hukum talak di saat nifas.
- Arab Penulis : Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Makalah ini menjelaskan tentang talak sunnah, gambaran talak sunnah, definisi talak bid'ah, gambaran talak bid'ah.
- Arab Penulis : Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Makalah ini menjelaskan tentang definisi talak, hikmah disyari'atkannya talak, yang memiliki hak talak, hukum talak, kondisi yang diharamkan talak, lafaz lafaz talak, gambaran talak, dan berbagai hal lainnya yang terkait talak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, ’Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak’ (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan. Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.
- Indonesia Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri. Lc Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Khutbah jum’at ini membahas tentang perceraian dan hukum-hukum yang berkaitan dengan perceraian seperti tidak boleh menceraikan seorang istri dalam keadaan haidh dan lain sebagainya….
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad common_publisher : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah hak cerai ada di tangan suami, bukan pada istri. Juga menjelaskan tentang hukum suami yang mencerai istri tanpa sebab dan menerangkan tentang hukum istri yang meminta cerai. Bagaimakah hukumnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad common_publisher : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad common_publisher : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad common_publisher : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
Follow us: