- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Iman Dengan Takdir
- Iman Kepada Hari Akhir
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- Dakwah Perbaikan (Ishlah)
- Kitab Akidah
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Bersuci dan Hukum-hukumnya
- Shalat
- Hukum Shalat
- Azan dan Ikamat
- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun-Rukun SHalat
- Wajib-Wajib Shalat
- Sunnah-Sunnah Dalam Shalat
- Tata Cara Shalat
- Dzikir Usai Shalat Lima Waktu
- Pembatal-Pembatal Shalat
- Shalat Berjamaah
- Sujud Sahwi
- Sujud Tilawah
- Sujud Syukur
- Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Imam
- Shalatnya Orang Yang Punya Udzur
- Shalat Jum’at
- Shalat Sunah
- Jenazah
- Zakat
- Puasa
- Haji Dan Umroh
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Berbagai Ibadah
- Matan Keilmuan
- Keutamaan-keutamaan
- Ilmu
- Ikhlash
- Keutamaan-Keutamaan Ibadah
- Berbagai Keutamaan Akhlak
- Keutamaan Menyambung Kekerabatan Dan Berbakti Pada Orang Tua
- Keutamaan-Keutamaan Al-Qur’an Al-Karim
- Adab
- Adab Adab Berbicara
- Adab-adab Safar
- Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
- Adab-Adab Berpakaian
- Adab-Adab Di Masjid
- Ada-Adab Bekunjung Dan Minta Izin
- Adab Menguap
- Adab Ziarah
- Adab di Pasar
- Adab Bertamu
- Adab-Adab Di Jalan Dan Di Pasar
- Adab Bersalam
- Adab Makan Minum
- Adab Bersin
- Adab-Adab Tidur Dan Bangun Tidur
- Mimpi Dan Hukumnya
- Adab Bermimpi
- Berbagai Doa
- Dakwah Ke Agama Allah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Pengenalan Islam
- Introducing the Prophet of Islam
- Introducing Islam to non-Muslims
- Hajat Manusia Kepada Islam
- Berbagai kelebihan Islam
- Moderat vs Teroris Menurut Islam
- Cakupan Agama Islam
- Hak Asasi Manusia
- Hak-Hak Binatang Dalam Islam
- Dakwah Non Muslim
- Bagaimana Anda Masuk Islam?
- Mengapa Mereka Masuk Islam (Kisah Para Muallaf)
- Berbagai Syubhat Tentang Islam
- Testimoni Objektif Tentang Islam
- Realita Dakwah
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Harta Yang Mubah Dan Yang Diharamkan
Jumlah Item: 11
- Halaman Utama
- Tampilan Bahasa : Indonesia
- Bahasa Muatan : Semua Bahasa
- Harta Yang Mubah Dan Yang Diharamkan
- Indonesia Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Disebagian intansi ada jargon yang mengatakan ’Ada uang urusan lancar tak ada uang sabar dulu mas’. Suap menyuap sudah menjadi tradisi, seakan bagian dari budaya, namun, seperti itukah ajaran kita menganjurkan? Jelas tidak, agama Islam justru sangat tegas melarangnya, bahkan mengancam pelakunya untuk masuk sebagai penghuni neraka. Untuk lebih mengetahui tentang dampak buruk suap menyuap ini, maka dijelaskan dalam risalah ini…
- Indonesia Penceramah : Abdurrazaq Abdul Muhsin al-’Ibbad Al-Badr Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Ceramah yang disampaikan tentang oleh Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al Badr tentang wajibnya mencari rizki yang halal dan ilmu yang bermanfaat serta mengingatkan kita agar menjauhi harta yang haram, kemudian beliau menjelaskan tentang doa yang dibaca oleh Nabi shalallahu’alaihi wasallam setiap hari usai shalat subuh yaitu beliau selalu meminta “ ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amalan yang diterima “ ….
- Indonesia Mufti : Imam Nawawi
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya hidup di Amerika dan kami memanfaatkan sebagian pelayanan gratis, apalagi kami termasuk orang yang kekurangan dari sisi pemasukan. Akan tetapi sebagian pelayanan ini seperti makan mungkin kita dapat mengambilnya di gereja. Apakah hal ini dibolehkan?
- Indonesia Penceramah : Fir’adi Nashruddin Abu Ja’far Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
ini berbicara tentang memakan harta haram dan mudharatnya yang diraih di dunia, di dalam kubur dan akherat sana.
- Indonesia Penulis : Arif Syarifuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Makalah yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi, bahayanya perbuatan tersebut bagi individu dan masyarakat. Juga disebutkan tentang pintu-pintu masuk menuju perbuatan korupsi agar dapat dihindari sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut….
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa kepala kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-yang berbunyi :“Apakah hukumnya orang yang memberikan barang-barang mahal dengan alasan sebagai hadiah kepada atasannya dalam pekerjaan?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Bahagia dan sedih, hidup dan mati, senang dan susah adalah dua sisi kehidupan yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Untuk mendapatkan rasa puas dan senang, terkadang kita tidak bisa mendapatkannya dengan mudah kecuali dengan berbagai cara yang terkadang tidak dibenarkan secara syara’, seperti memberi suap di pengadilan atau supaya diterima menjadi pegawai negeri. Bagaimanakah pandangan syara’ dalam hal itu? Fatwa ini memberikan penjelasan tentang hal itu. Silahkan anda simak.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Meminta-minta adalah sifat tercela yang dilarang oleh syari’at. Dan dia dibolehkan hanya dalam kondisi darurat saja, seperti keadaan tiga orang di bawah ini: Orang yang menanggung tanggungan hutang, dan seorang lelaki yang ditimpa musibah pada hartanya, dan seorang yag ditimpa kemiskinan setelah kaya. Orang yang melakukan perbuatan ini sebagai profesi untuk menumpuk kekayaan maka sungguh dia telah menumpuk dan meminta jahannam. Meminta-minta membuka pintu kemiskinan. Dan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Akibat memakan harta yang haram Allah tidak menerima amal shaleh yang dibiayai dari harta yang haram, Allah akan menyiksa mereka dan akan dihisab dengannya dan tidak akan diterima do’anya.