Tanda Suci dari Haid
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
- 1
PDF 166.7 KB 2019-05-02
- 2
DOC 2.4 MB 2019-05-02
Deskripsi terperinci
Tanda Suci dari Haidh
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan
Disusun oleh : Dar al-Qasim
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
من علامات الطهر من الحيض
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبدالعزيز بن باز
مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية
دار القاسم
ترجمة: محمد اقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Tanda Suci Dari Haidh
Pertanyaan: Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
Jawaban: Janganlah engkau terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang diketahui wanita, yang merupakan tanda suci. Berhenti darah tidak berarti sudah bersih dan sesungguhnya hal itu bisa diketahui dengan melihat tanda suci dan berhentinya masa haidh.
Kategori ilmiyah: