Disini dibahas tentang beberapa perbuatan yang biasa dilakukan oleh para wanita pada zaman ini, yang kemudian dijelaskan tentang hukum syari’at yang berhubungan dengannya yang dilengkapi oleh dalil yang sahih dan perkataan para ulama.
Tulisan ini menguraikan tentang haramnya hukum melakukan aborsi kecuali pada keadaan yang sangat darurat misalnya jika keberadaan janin tersebut membahayakan ibunya itupun harus dengan rekomendasi dokter yang terpercaya.