Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 112
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah tentang : (( Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat kita adalah bersalaman dengan lawan jenis, laki-laki bersalaman dengan wanita yang bukan mahramnya, baik yang masih muda atau yang sudah tua. Bagaimana hukumnya?))
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa yang menjelaskan tentang hokum seorang muslim yang memakai salib syi’ar nashrani (kristen), apakah dia kafir atau tifak?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Manusia adalah khalifah di muka bumi. Mereka silih berganti hidup di muka bumi dari generasi pertama hingga akhir zaman nanti. Islam menganjurkan agar umatnya memperbanyak keturunan yang merupakan nikmat besar dari Allah Subhanahuwata’alla. Bagaimanakah hukumnya membatasi keturunan karena berbagai alasan? Fatwa ini menjelaskan tentang hal tersebut, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Di masa sekarang, banyak sekali yang bertanya tentang hukum aborsi di semua fasenya dan hukum-hukum yang terkait dengannya setelah keguguran. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum aborsi dan hukum-hukum yang terkait setelah keguguran tersebut.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ilmu pengetahuan di berbagai bidang telah maju sedemikian jauh. Banyak persoalan yang sama sekali tidak diketahui umat manusia di masa lalu, sekarang bisa diketahui sedemikian rupa. Namun, apakah pengetahuan manusia serupa dengan pengetahuan Allah Subhanahuwata’alla terutama pada lima rahasia Allah Subhanahuwata’alla yang termasuk di antaranya pengetahuan tentang janin? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Silahkan anda baca.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum anasyid-anasyid Islam, apakah hukumnya boleh? Dan bagaimana hukumnya bila disertai alat-alat musik? Juga menjelaskan yang lebih baik dari semua itu, seperti yang dilakukan para sahabat radhiyallahu ’anhum.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ada beberapa syarat dalam pelaksanaan aqad nikah, di antaranya adalah mahar. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan yang sangat mencolok dalam jumlah mahar yang dibayar? Ada yang sampai tidak meminta mahar sama sekali dan sebaliknya ada yang meminta mahar dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Apakah ditentukan dalam syari’at tentang jumlah mahar? Jawaban beberapa pertanyaan di atas akan anda temukan dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum melakukan hubungan intim dengan istri lewat dubur (sodomi) dan sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mengutuk perbuatan itu.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam dengan 9 orang istri dan sesungguhnya hal itu dibolehkan pada syari’at sebelumnya dan pada syari’at Islam. Dan juga hal itu karena tujuan yang sangat mulia dalam penyebaran dakwah Islam.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang pengertian azal dan hukumnya. Azal adalah mengeluarkan zakar dari lobang vagina setelah dimasukkan untuk mengeluarkan mani di luar.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti datang dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Apakah ada wasiat yang wajib ataukah hukumnya hanya sunnah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Simaklah wahai saudaraku.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lajnah Daimah pernah menerbitkan fatwa tentang ta’min ta’awuni yang dibolehkan dan ta’min tijari yang diharamkan. Namun di masa-masa terakhir muncul beberapa asuransi konvensional yang menamakan dirinya sebagai ta’min ta’awuni untuk mengelabui aktivitas mereka yang diharamkan. Nah, fatwa ini memberikan penjelasan kepada masyarakat agar jangan terperdaya terhadap berbagai iklan dan propaganda menyesatkan yang mereka tawarkan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah murni yang harus bersumber dari petunjuk dan contoh Rasulullah SAW. Beliau telah menentukan tempat-tempat untuk mengambil ihram dari semua negeri dan bagi siapa saja yang melewati tempat miqat tersebut. Namun muncul masalah kontemporer, apakah Jeddah termasuk miqat seperti yang diduga sebagian orang? Nah, fatwa ini membantah dugaan tersebut dan menjelaskan bahwa Jeddah tidak masuk dalam wilayah miqat. Untuk lebih jelasnya, simaklah fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang alam jin dan manusia. Satu sama lain bisa saling menyakiti dan membunuh, secara sengaja atau tidak. Seperti yang disebutkan dalam riwayat yang shahih. Alam jin adalah alam gaib bagi manusia yang tidak mengetahui melebihi yang terdapat dalam al-Qur`an dan sunnah.