Mufti : Shaleh Al-Fauzan
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Sumber-sumber, Referensi:
Kategori ilmiyah:
Keterangan
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: ”Apakah hukumnya wanita memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya”
Kirim komentar untuk Webmaster
- 1
- 2
Follow us: