معلومات المواد باللغة العربية

www.islamqa.com - Fatwa-fatwa

Jumlah Item: 57

  • Indonesia

    Pada hari-hari ini diperhatikan ada sebagian pemuda yang tergesa-gesa dalam menetapkan kafir serta terjerumusnya mereka dalam sikap berbahaya dengan segala dampaknya yang berbahaya terhadap para ulama dan kehormatannya. Mohon nasehatnya.

  • Indonesia

    Apakah mengucapkan kata-kata berikut ini termasuk syirik? "Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam kepada Rasulullah. Sungguh sulit jalanku sekarang, wahai Rasulullah!"

  • Indonesia

    Apa hukum menyatukan agama?

  • Indonesia

    Apa hukum merayakan malam Isra dan Mi’raj, yaitu pada malam dua puluh tujuh di bulan Rajab?

  • Indonesia

    Kalau saya menasehati saudara-saudaraku dan mengingatkan mereka atas sebagian kemaksiatan, akan tetapi saya sendiri sempat melakukan kemaksiatan tersebut, apakah saya termasuk orang munafik? Mohon penjelasannya.

  • Indonesia

    Saya membaca argumentasi gereja yang berdalil ayat-ayat Al-Quranul Karim bahwa Isa adalah anak Allah. Dalil mereka adalah, bahwa saat Allah masih esa, Dia berfirman, إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا (سورة طـه:14) "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku." (QS. Thaha: 14) Dia menyatakan dalam bentuk mufrad (tunggal). Akan tetapi, setelah Dia menciptakan Isa alaihissalam, metode sebagian ayat berubah menjadi bentuk jamak. Mereka memberi contoh misalnya ayat-ayat berikut; إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ (سورة الحجر: 9) "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran,." (QS. Al-Hijr: 9) إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي وَنُمِيتُ (سورة ق: 43) "Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan." (QS. Qaaf: 43) Mereka berkata, "Allah berbicara dalam bentuk jamak, yang dimaksud adalah; Allah, Isa alaihissalam, Ruhul Qudus)

  • Indonesia

    Apa pendapat anda terkait dengan berdakwah kepada Allah untuk kalangan para wanita?

  • Indonesia

    Saya mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan salaf tentang beberapa masalah seperti hukum orang yang meninggalkan shalat atau menghukum bukan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Apakah ini ikhtilaf yang mu’tabar? Siapakah orang-orang yang ikhtilaf (berbeda pendapat) tentang kedua hal ini di kalangan salaf ?

  • Indonesia

    Bilakah dimulainya pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal, sebab sekarang ini kami sedang menikmati liburan tahunan?

  • Indonesia

    Mufti : Imam Nawawi

    Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

  • Indonesia

    Apa hukumnya donor darah?

  • Indonesia

    Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit. Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.

  • Indonesia

    Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?

  • Indonesia

    Saya bekerja di perusahan swasta. Karena pekerjaanku ini mengharuskan diriku terkadang membuat garansi dari bank (saya melakukan di Banki Rajihi terkadang di Bank Nasional) dan itu merupakan salah satu persyaratan ketika mengajukan bantuan dari pemerintah. Pertanyaanku apakah melakukan garansi bank diperbolehkan atau tidak?

  • Indonesia

    Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?

  • Indonesia

    Saya bekerja di India sebagai pakar SDM. Saya dipilih oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja untuk bekerja pada mereka. Perusahaan ini memberikan informasi kepada berbagai perusahaan tentang tenaga kerja profesional dan ahli dibidangnya. Pelayanan tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan, seperti perusahaan gas, minyak, kontraktor, industri, dll. Problemnya adalah bahwa kami juga menawarkan layanan kami ke bank-bank dan perusahan-perusahaan asuransi serta pabrik-pabrik minuman keras. Bahkan perusahan-perusahan tersebut sangat menjanjikan di India. Karenanya direktur kami menekankan pentingnya memperhatikan mereka. Saya tidak tahu bagaimana sikap saya seharusnya! Apakah saya arahkan para pencari kerja untuk bekerja di tempat-tempat tersebut? Jika saya lakukan, apakah saya mendapatkan dosanya? Jika tidak saya lakukan, maka berarti saya tidak profesioanl dalam pekerjaan, apa yang harus saya lakukan? Akan tetapi, mayoritas pelamar adalah non muslim yang tidak peduli bagi mereka tempat mereka bekerja, apakah bank atau perusahaan asuransi. Yang mereka pentingkan adalah bahwa mereka mendapatkan pekerjaan, dan itu cukup. Akan tetapi, meskipun demikian, perasaan saya masih tidak tenang. Saya takut berdosa walaupun keadaanya demikian. Apa nasehat anda?

  • Indonesia

    Saya seorang wanita berumur 17 tahun ingin memakai niqob. Saya masih di tahun pertama masih sisa dua tahun lagi dalam sekolah. Dan di sekolah ini tidak diperkenankan memakai niqob. Apakah diperbolehkan saya mematuhi peraturan ini? Karena kalau saya meminta keluargaku keluar dari sekolah akan menjadi masalah besar kalau disebabkan masalah ini. Atau mungkin saya memakai di luar sekolah dan saya copot ketika masuk sekolah. Atau saya tidak memakainya secara mutlak. Minimal sampai saya menyelesaikan pelajaranku di sekolah ini, setelah itu saya akan memakainya kemudian? Saya mohon nasehatnya, terima kasih.

  • Indonesia

    Kami tinggal di negara X. Ketika ingin membuat paspor, maka kita diharuskan membatu pas poto. Akan tetapi ada masalah terkait dengan para wanita, sebab jika difoto dengan menutup kepala, maka para petugasnya tidak bersedia menerima foto itu. Mereka mengatakan bahwa foto harus tanpa penutup (kepala). Oleh sebab itu, banyak wanita yang tidak dapat membuat paspor karena mereka tidak bersedia membuka penutup kepala, sehingga banyak urusan pribadi yang tidak dapat mereka selesaikan apabila penyelesaiannya harus menggunakan paspor. Saya bertanya, apakah kondisi seperti ini termasuk darurat dalam Islam. Jika termasuk darurat, mungkin akan dibolehkan bagi para wanita walaupun kondisinya seperti disebutkan, yaitu harus membuka penutup kepala. Jika tidak diperkenankan, apa yang mungkin diperbuat? Masalah tambahan, pada sejumlah wanita yang dahulu non muslim, mereka difoto tanpa penutup kepala untuk mendapatkan paspor, namun sekarang telah masuk Islam. Mereka menggunakan paspor di berbagai tempat. Ketika ada kebutuhan mendesak dan kondisi tertentu, mereka diharuskan memperlihatkan paspornya. Apa yang seharusnya diperbuat pada kondisi seperti ini? Sebagai catatan bahwa pegawai pemerintahan tidak menertima foto para wanita yang menutup kepalanya. Padahal menurut peraturan mereka tidak ada masalah.

  • Indonesia

    Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?

  • Indonesia

    Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram? Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?

Halaman : 3 - Dari : 1