Eko Haryanto Abu Ziyad - Semua Materi
Jumlah Item: 1438
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Kematian adalah penghancur kelezatan duniawi dan syahwatnya, orang yang mengenal tuhannya akan selalu mengingat kematian. Mengingat kematian akan memberikan dorongan bagi seseorang untuk segera bertaubat, menjadikan hati menjadi qona;ah dan giat dalam beribadah. Setiap orang akan merasakan sakitnya kematian termasuk Nabi Muhammad SAW untuk mengangkat derajat beliau. Hal itu untuk menghapuskan dosa, mengangkat derajat seorang hamba dan sebagai rahmat dari Allah.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lupa adalah bagian dari kehidupan manusia. Banyak sekali yang kita ingat dan kita hapal di masa sekarang, namun kita sudah lupa di lain waktu. Bagaimana kalau lupa terhadap hapalan al-Qur`an? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut, juga nasehat bagi setiap muslim bagaimana seharusnya dalam menghapal al-Qur`an. Untuk lebih lengkap silahkan simak fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum banyak bersumpah, baik benar atau dusta. Juga menjelaskan tentang dusta yang dibolehkan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang syarat-syarat susuan yang mengharamkan. Juga menjelaskan pendapat yang shahih dan kuat tentang anak susuan yang sudah besar. Apakah memberikan pengaruh ataukah tidak? Jawaban ada dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum melakukan hubungan intim dengan istri lewat dubur (sodomi) dan sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mengutuk perbuatan itu.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai cincin perkawinan yang sekarang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim, padahal tradisi tersebut diadopsi dari kaum nashrani.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam dengan 9 orang istri dan sesungguhnya hal itu dibolehkan pada syari’at sebelumnya dan pada syari’at Islam. Dan juga hal itu karena tujuan yang sangat mulia dalam penyebaran dakwah Islam.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang pengertian azal dan hukumnya. Azal adalah mengeluarkan zakar dari lobang vagina setelah dimasukkan untuk mengeluarkan mani di luar.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menggambar dan memotret atau membuat patung makhluk yang bernyawa diharamkan. Sebab hal ini sangat efektif menjerumuskan manusia ke dalam kesyirikan, seperti yang terjadi pada kaum nabi Nuh AS. Oleh karena itulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa tukang foto adalah orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat. Diperbolehkan menggambar biji-bijian.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Beberapa wasiat untuk para wanita, yaitu: Beribadah kepada Allah dan menjauhi syirik, Menjaga shalat lima waktu, Belajar ilmu agama,bertaqwa kepada Allah, Amar ma’ruf nahi mungkar, menghiasi diri dengan rasa malu, memperbanyak shadaqah, dan menjauhi teman yang buruk.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tidak ada fitnah yang lebih besar bahayanya bagi kaum pria selain fitnah wanita, maka wajib menundukkan pandangan agar tidak terjebak dalam zina. Obat untuk melunakkan pandangan yang bebas adalah menikah dan berdo’a. Menundukkan pandangan akan menimbulkan cahaya bagi hati yang mendatangkan kebaikan dari segala penjuru, sementara pandangan yang bebas akan mendatangkan kegelapan dan kesengsaraan.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Memelihara jenggot dengan tidak mencukur atau memendekkannya adalah wajib, agar tidak menyerupai orang-orang kafir dan termasuk sunah fitrah yang dilaksnakan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Nabi yang lain.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Mengisahkan secara ringkas tentang Umar Ibnul Khattab seorang tokoh dan pahlawan umat Islam yang terkenal akan keberaniannya dan menjadi khalifah kedua setelah Abu Bakar shiddiq.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Abu Bakr adalah shahabat Rasulullah yang mulia, orang yang pertama masuk Islam dari golongan pria dan mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah, termasuk salah seorang yang diberi kabar gembira memasuki surga, menjabat sebagai pemimpin khilafah islamiyah selama dua tahun tujuh bulan.
- Indonesia Penulis : Mohammad bin Syami Syaibah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sesungguhnya solat ‘ied adalah sunnah yang sangat di anjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim, maka ajaklah keluargamu (istrimu, ibumu, saudari-saudarimu, dan keluargamu lainnya) untuk keluar melaksanakan sholat ‘ied jika aman dari fitnah..….