Makalah ini berisi tentang fatwa ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah untuk riset dan Fatwa tentang Hukum Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir .
Makalah ini berisi tentang fatwa ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah untuk riset dan Fatwa tentang masalah agama yang menjelaskan tentang kelirunya ucapan sebagian orang yang mengatakan bahwa Berpegang Terhadap Agama Penyebab Kemunduran Kaum Muslimin, justru tatkala umat Islam berpegang teguh dengan agama mereka maka Allah akan memberikan kepada mereka kemuliaan dan keteguhan, kekuatan dan kekuasaan di semua sektor kehidupan.
Fatwa ini merupakan bantahan terhadap pernyataan bahwa agama terbagi kepada isi dan kulit, karena dalam agama tidak ada yang dinamakan kulit yang tidak berguna.
Fatwa ini menjelaskan tidak bolehnya membuat aniaya kepada para pendatang atau turis di negara-negara islam karena mereka saat datang sudah mendapat jaminan keamanan dari negara.
Berisi fatwa-fatwa ulama bahwa jika seorang muslim tidak mau melaksanakan amalan-amalan yang diwajibkan dalam syari’at islam maka keislamannnya akan percuma dan ia tergolong orang yang murtad
Berisi fatwa-fatwa ulama tentang akibat buruk dan bahaya seseorang yang mencela Allah dan agama islam bahwa hal itu adalah sebuah kemurtadan dan mengeluarkannya dari koridor Islam dengan ijma’ ulama kaum muslimin yang pelakunya harus dibunuh bila tidak bertaubat darinya