Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Zakat merupakan sarana keseimbangan di antara orang-orang kaya dan miskin. Ada beberapa syarat diwajibkan mengeluarkan zakat bagi setiap muslim. Fatwa ini menjelaskan syarat-syarat tersebut yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Silahkan anda simak.
Fatwa ini menerangkan hukum bergantung, memohon dan istighatsah kepada penghuni kubur dan hal itu termasuk perbuatan syirik. Juga menjelaskan bahwa wali yang sebenarnya adalah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt.
Fatwa ini menjelaskan bahwa perbuatan sihir dan sejenisnya tidak bisa membahayakan seseorang tanpa ijin Allah swt. Seorang muslim harus membentengi diri dengan zikir dan doa dari al-Qur`an dan sunnah sesuai petunjuk Rasulullah saw agar syetan dan tentaranya tidak bisa mengganggunya.
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mengabadikan tempat-tempat bersejarah di dalam Islam, dan sesungguhnya hal itu merupakan sarana menuju syirik dan ghuluw dalam agama. Sudah seharusnya seorang muslim meninggalkan hal itu untuk menjaga agama dan akidahnya.
Tulisan ini merupakan nasehat penting bagi setiap muslim yang tinggal di negeri non muslim, agar mereka berusaha hijrah ke negeri muslim kecuali kalau untuk berdakwah kepada Allah SWT.
Makalah ini adalah jawaban pertanyaan: apakah boleh tinggal di negeri kafir? Syaikh menjelaskan dengan panjang lebar tentang syarat-syarat menetap di negeri kafir, juga pembagian orang-orang yang tinggal di negeri kafir.
Fatwa Lembaga Risert dan Fatwa Saudi Arabia tentang hokum membangun gereja dan tempat-tempat iabdah orang kafir di jazirah arab, bahwa hal itu dihaamkan berdasarkan nash-nash dan dalil yang shahih dari al quran damnhadits-hadit rasulullah saw.
Fatwa Ulama yang tergabung dalam Dewan Tatap Riset dan Fatwa Saudi Arabia seputar hokum loyal dan benci (wala dan Bara) dalam islam , serta pengertian dan hakikat keduanya.
Fenomena mendatangi dan mempercayai dukun, peramal dan sejenisnya terjadi di mana-mana, sementara kebodohan juga merajalela di tengah masyarakat muslim tentang hal itu. Maka fatwa ini menjelaskan secara terperinci tentang semua hal yang terkait dengan hal itu, sehingga kita tidak ikut terjerumus dalam kesesatan para penyihir dan semisalnya.
Makalah ini berisi tentang fatwa ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah untuk riset dan Fatwa tentang Hukum Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir .