Hukum Memelihara Anjing
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
- 1
PDF 200.1 KB 2019-05-02
- 2
DOC 2 MB 2019-05-02
Kategori ilmiyah: