Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
Kategori ilmiyah:
Kirim komentar untuk Webmaster
- 1
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
PDF 200.6 KB 2019-05-02
- 2
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
DOC 2.7 MB 2019-05-02
Follow us: