Shaleh Al-Fauzan - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 10
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan – hafizhahu allah - yang berbunyi: Syaikh yang mulia, antum dan saudara-saudaramu para ulama di negeri ini adalah bermanhaj salaf -Alhamdulillah- dan metode yang antum lakukan dalam memberi nasihat kepada pemerintah adalah syar’i seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw –dan kami tidak mentazkiyah seseorang terhadap Allah swt. Namun ada yang mengkritik kalian, yaitu tidak melakukan inkarul mungkar secara terbuka terhadap berbagai pelanggaran, dan sebagian yang lain bisa memahami tindakan kalian dan berkata: sesungguhnya kalian mendapat tekanan dari negara. Bisakah antum memberi pengarahan terhadap mereka?
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah suatu keniscayaan bagi umat Islam. namun di masa sekarang, pintu dakwah terbuka lebar sehingga setiap orang bisa masuk ke dalamnya tanpa batas lewat berbagai media cetak dan eletronik. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita mengetahui siapakah da’i kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang sebenarnya? Bukan penyeru kepada kesesatan dan penyimpangan. Fatwa ini menjelaskan tentang da’i ilallah yang sebenarnya. Silahkan anda simak dengan seksama.
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan bahwa tidak pembunuhan dan penghancuran akan berdampak buruk bagi kaum muslimin, seperti yang sudah terjadi.
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: ”Apakah hukumnya wanita memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya”
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan –hafizhahullah- Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?
- Indonesia
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: “Kami sering mendengar dari teman-teman menggunakan ayat-ayat al-Qur`an untuk memberikan contoh seperti firman Allah swt: Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu (QS. Thaha:55). Apakah ini boleh atau tidak? Apabila boleh, dalam kondisi bagaimanakah boleh menyebutkannya dan mengulanginya? Semoga Allah swt membalas kebaikan untukmu.”
- Indonesia
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: Bolehkah bagi seseorang menempatkan dirinya sebagai hakim (pemberi keputusan, memponis) terhadap orang lainsetiap saat? Dan kapankah dibolehkan secara syara’ bagi seseorang berkata: Ini sangat buruk dan ini seperti ini?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menegaskan hukum orang yang mengingkari keberadaan jin dan mengingkari kemampuan mereka merasuk ke dalam tubuh manusia serta perbedaannya dengan malaikat.
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini menguraikan tentang haramnya hukum melakukan aborsi kecuali pada keadaan yang sangat darurat misalnya jika keberadaan janin tersebut membahayakan ibunya itupun harus dengan rekomendasi dokter yang terpercaya.