Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 118
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Saya seorang wanita muda berusia 25 tahun, akan tetapi sejak kecil hingga usia 21 tahun saya tidak pernah puasa dan tidak shalat karena malas. Sedang kedua orang tua saya selalu menasihati saya akan tetapi saya tidak perduli, maka apakah yang wajib saya lakukan, perlu diketahui bahwa Allah swt telah memberi petunjuk kepada saya dan sekarang saya berpuasa dan menyesali tindakan di masa lalu?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Sejak sepuluh tahun yang lalu, tanda-tanda baligh saya sudah bisa diketahui, namun di tahun pertama saya setelah baligh saya bertemu bulan Ramadhan dan tidak puasa, apakah sekarang harus mengqadhanya? Apakah saya wajib membayar kafarat selain mengqadha?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya keluar warna kuning saat nifas dan semasa empat puluh hari, apakah saya shalat dan puasa?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Apabila wanita yang nifas sudah bersih sebelum empat puluh hari, apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Apabila ia kedatangan haidh setelah itu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kalinya, apakah ia harus puasa dan shalat atau tidak?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya darah yang keluar di luar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat dan puasa di saat itu atau mengqadha?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkan menunda mandi junub hingga terbit fajar, dan bolehkan wanita menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya memakai perhiasan emas?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Ketika saya masih kecil di usia tiga belas tahun, saya puasa Ramadhan dan berbuka empat hari karena haidh dan saya tidak memberi tahu siapapun karena malu. Sekarang telah berlalu delapan tahun, apakah yang harus saya lakukan?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Apakah yang boleh dibuka oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti wanita beragama budha misalnya, benarlah pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh baginya kecuali membuka wajahnya?”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Bolehkah wanita membuka wajahnya di saat adanya laki-laki buta yang bukan mahramnya”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Bolehkah bagi perempuan tua yang usianya sekitar 70 atau 90 tahun membuka wajahnya di hadapan kerabatnya yang bukan mahram?”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- : ”Saat kami safar ke luar negeri, bolehkah saya membuka wajah dan melepaskan hijab, karena kami berada jauh dari negeri kami dan tidak ada seorang pun yang mengenal kami, karena ibu saya mendorong bapak saya untuk memaksa saya membuka wajah karena mereka menganggap saya saat menutup wajah bahwa saya menarik perhatian mereka?”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Apakah kafarat sumpah? Apakah kafarat sumpah harus berurutan atau boleh memilih? Apabila saya bersumpah terhadap sesuatu dari satu jenis beberapa kali, apakah cukup satu kafarat atau untuk setiap sumpah satu kafarat? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt membalas kebaikan untukmu”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhananhu wa ta’alla mengambil sepupunya (suaminya). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad (meninggalkan perhiasan) secara sempurna atau setengahnya atau tidak ada ihdad atasnya? Apakah ia berhak mewarisi harta milik suaminya? Perlu diketahui bahwa keduanya tidak pernah berkumpul sama sekali, dan ia (suaminya) tidak pernah memberikan apa-apa kepadanya baik perhiasan atau yang lainnya...berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Berapakah usia ideal untuk perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz –rahimahullah-yang berbunyi: “Banyak sekali penuntut ilmu yang menghindar dari jabatan keagamaan, apa penyebabnya? Apakah ada nasihat bagi para hadirin? Sebagaimana bisa diperhatikan bahwa sebagian besar mahasiswa fakultas syari’ah –mencari berbagai cara untuk menghindar dari jabatan pengadilan (qadhi, hakim), apa nasihat Syaikh untuk mereka?.”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-yang berbunyi :“Apakah hukumnya orang yang memberikan barang-barang mahal dengan alasan sebagai hadiah kepada atasannya dalam pekerjaan?”.