Hukum Bersalaman Dengan Wanita Bukan Mahram
Para mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Terjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Keterangan
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah tentang : (( Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat kita adalah bersalaman dengan lawan jenis, laki-laki bersalaman dengan wanita yang bukan mahramnya, baik yang masih muda atau yang sudah tua. Bagaimana hukumnya?))
- 1
Hukum Bersalaman Dengan Wanita Bukan Mahram
PDF 200.4 KB 2019-05-02
- 2
Hukum Bersalaman Dengan Wanita Bukan Mahram
DOC 2.1 MB 2019-05-02
Kategori ilmiyah: