Fatwa ini menjelaskan tidak bolehnya membuat aniaya kepada para pendatang atau turis di negara-negara islam karena mereka saat datang sudah mendapat jaminan keamanan dari negara.
Berisi fatwa-fatwa ulama bahwa jika seorang muslim tidak mau melaksanakan amalan-amalan yang diwajibkan dalam syari’at islam maka keislamannnya akan percuma dan ia tergolong orang yang murtad
Berisi fatwa-fatwa ulama tentang akibat buruk dan bahaya seseorang yang mencela Allah dan agama islam bahwa hal itu adalah sebuah kemurtadan dan mengeluarkannya dari koridor Islam dengan ijma’ ulama kaum muslimin yang pelakunya harus dibunuh bila tidak bertaubat darinya
Berisi fatwa seputar orang yang meperolok-olok agama islam dan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dosa yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama islam