Islam mengajarkan tentang pentingnya kebersihan sejak empat belas abad yang silam dan salah satunya ada perintah untuk melaksanakan mandi. Berikut ini adalah fatwa yang menjelaskan tentang hal-hal yang menyebabkan seseorang berkewajiban mandi. Silahkan anda simak.
Fatwa ini menjelaskan tentang tata cara wudhu yang sempurna, yaitu seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Dan barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun wudhu, maka wudhunya tidak sah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Zakat merupakan sarana keseimbangan di antara orang-orang kaya dan miskin. Ada beberapa syarat diwajibkan mengeluarkan zakat bagi setiap muslim. Fatwa ini menjelaskan syarat-syarat tersebut yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Silahkan anda simak.
Fatwa ini menerangkan hukum bergantung, memohon dan istighatsah kepada penghuni kubur dan hal itu termasuk perbuatan syirik. Juga menjelaskan bahwa wali yang sebenarnya adalah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt.
Fatwa ini menjelaskan bahwa perbuatan sihir dan sejenisnya tidak bisa membahayakan seseorang tanpa ijin Allah swt. Seorang muslim harus membentengi diri dengan zikir dan doa dari al-Qur`an dan sunnah sesuai petunjuk Rasulullah saw agar syetan dan tentaranya tidak bisa mengganggunya.
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mengabadikan tempat-tempat bersejarah di dalam Islam, dan sesungguhnya hal itu merupakan sarana menuju syirik dan ghuluw dalam agama. Sudah seharusnya seorang muslim meninggalkan hal itu untuk menjaga agama dan akidahnya.
Tulisan ini merupakan nasehat penting bagi setiap muslim yang tinggal di negeri non muslim, agar mereka berusaha hijrah ke negeri muslim kecuali kalau untuk berdakwah kepada Allah SWT.
Makalah ini adalah jawaban pertanyaan: apakah boleh tinggal di negeri kafir? Syaikh menjelaskan dengan panjang lebar tentang syarat-syarat menetap di negeri kafir, juga pembagian orang-orang yang tinggal di negeri kafir.
Risalah ini mencakup beberapa pertanyaan dan fatwa-fatwa dari para masyayikh seputar permasalahan hijab, pakaian, dan perhiasan. Dengan menyertakan dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah dalam fatwa-fatwa mereka. Intinya, para ulama menyerukan para wanita muslimah untuk meutupi diri mereka dari pandangan laki-laki asing dan menjaga diri dari fitnah serta menutup semua celah dan menjauhi semua sarana yang dapat menimbulkan fitnah.
Fatwa Lembaga Risert dan Fatwa Saudi Arabia tentang hokum membangun gereja dan tempat-tempat iabdah orang kafir di jazirah arab, bahwa hal itu dihaamkan berdasarkan nash-nash dan dalil yang shahih dari al quran damnhadits-hadit rasulullah saw.