- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
Bersuci dan Hukum-hukumnya
Jumlah Item: 30
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Seorang wanita yang berusia dua belas atau tiga belas tahun, ia telah melewati bulan Ramadhan dan tidak puasa, apakah ada suatu kewajiban atasnya dan terhadap keluarganya, dan apakah ia harus puasa? Dan apabila ia puasa, apakah ada sesuatu atasnya?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi:“Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya.”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits. Jika shahih, maka maksud larangannya tersebut adalah yang bertujuan untuk menyamarkan, adapun yang dimaksudkan untuk keindahan maka tidak mengapa… sejauh mana kebenaran hal itu?” 2. Bolehkah mewarnai jenggot dengan warna hitam?”
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta’mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini dibawa ke mesin dan berubahlah bau busuk (menjadi bersih) setelah dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara’ ataukah tidak?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin bahwa: (( Thaharah adalah suatu keharusan yang sangat penting bagi setiap muslim. Dan fatwa ini menjelaskan tentang hakikat thaharah, baik secara hissyi maupun maknawi )).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Khitan merupakan salah satu ciri seorang muslim yang membedakan dia dengan non muslim. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum khitan bagi laki-laki dan wanita, serta kapankah waktu yang tepat untuk khitan. Silahkan anda simak.
- Indonesia