- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
Amalan Utama
Jumlah Item: 20
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya shalat di masjid atau di rumah yang dikelilingi kuburan dari dua sisi atau tiga?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ikhlas kepada Allah adalah beribadah untuk mendengatkan diri hanya kepadanya semata. Namun, bagaimana bila niat itu dicemari dengan niat duniawi lainnya? Syaikh menjelaskan tentang hal itu dengan rinci sehingga fatwa ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim agar tidak terjerumus dalam kesalahan tanpa disadari.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “ Apakah (shalat di) masjid-masjid di kota Makkah sama pahalanya seperti di Masjidil Haram?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berisi fatwa larangan menghina orang yang taat beragama, dan hal itu termasuk dosa besar yang bisa mengakibatkan kemurtadan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berbakti kepada orang tua adalah berbuat baik kepada mereka dengan harta dan badan, dan hukumnya wajib. Durhaka kepada mereka termasuk dosa besar. Fatwa ini menjelaskan tentang tata cara berbakti kepada mereka baik di masa hidup mereka maupun setelah mereka meninggal dunia.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Di antara hak pegawai saat bekerja adalah badal (pengganti uang) perjalanan keluarga dari negara tempat tinggalnya ke tempat pekerjaannya. Sebenarnya dia tidak pulang tapi menipu kwitansi dan mengambil dananya, apakah hal itu boleh atau tidak?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Untuk orang yang berpuasa ada doa yang terkabulkan ketika berbuka, kapan (waktunya) apakah sebelum, disela-sela atau sesudah berbuka? Dan apakah ada doa-doa dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau doa yang dapat anda tunjukkan seperti pada waktu ini?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy
Apa yang selayaknya dilakukan seorang wanita muslimah dikala mendapatkan pada dirinya lamunan untuk melakukan perzinaan?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Ada hadits yang melarang wanita memakai minyak wangi dan parfum, terutama saat pergi ke masjid, bolehkah ia memakai minyak wangi untuk mengurangi bau badannya yang tidak bisa hilang dengan sabun?
- Indonesia
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: Bolehkah bagi seseorang menempatkan dirinya sebagai hakim (pemberi keputusan, memponis) terhadap orang lainsetiap saat? Dan kapankah dibolehkan secara syara’ bagi seseorang berkata: Ini sangat buruk dan ini seperti ini?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa: Amalan mana yang lebih afdal (utama) di siang Ramadhan, membaca al-Quran atau shalat sunah?.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum nyanyian, baik yang disertai alat musik dengan berbagai jenisnya atau tidak. Juga menjelaskan tentang rebana dan nyanyian yang dibolehkan dalam perkawinan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarkat kita adalah bertepuk tangan di berbagai kesempatan, juga berdiri untuk menghormati yang datang. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum tersebut sehingga setiap muslim tidak terjerumus dalam kesalahan seperti itu. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa ini menjelaskan bahwa menyampaikan pahala kepada mayit tidak boleh kecuali yang ditetapkan dalam syara’, seperti doa, sedekah, haji dan umrah, korban dan puasa. Adapun menyampaikan pahala membaca al-Quran kepada mayit, maka termasuk bid’ah yang dilarang.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Muhammad al-Utsaimin tentang: (( Bolehkah kita mengatakan ia mati syahid kepada seseorang yang terbunuh dalam peperangan,?)).