- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
Keluarga
Jumlah Item: 98
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Di masa sekarang, banyak sekali yang bertanya tentang hukum aborsi di semua fasenya dan hukum-hukum yang terkait dengannya setelah keguguran. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum aborsi dan hukum-hukum yang terkait setelah keguguran tersebut.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum anasyid-anasyid Islam, apakah hukumnya boleh? Dan bagaimana hukumnya bila disertai alat-alat musik? Juga menjelaskan yang lebih baik dari semua itu, seperti yang dilakukan para sahabat radhiyallahu ’anhum.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki. Fatwa ini menjawab pertanyaan: apakah hukum isbal itu hanya berlaku bagi yang sombong saja –seperti yang diduga sebagian orang- atau berlaku umum bagi siapa saja yang melakukannya? Fatwa menjawab tuntas semua itu.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ada beberapa syarat dalam pelaksanaan aqad nikah, di antaranya adalah mahar. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan yang sangat mencolok dalam jumlah mahar yang dibayar? Ada yang sampai tidak meminta mahar sama sekali dan sebaliknya ada yang meminta mahar dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Apakah ditentukan dalam syari’at tentang jumlah mahar? Jawaban beberapa pertanyaan di atas akan anda temukan dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang syarat-syarat susuan yang mengharamkan. Juga menjelaskan pendapat yang shahih dan kuat tentang anak susuan yang sudah besar. Apakah memberikan pengaruh ataukah tidak? Jawaban ada dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum melakukan hubungan intim dengan istri lewat dubur (sodomi) dan sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mengutuk perbuatan itu.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai cincin perkawinan yang sekarang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim, padahal tradisi tersebut diadopsi dari kaum nashrani.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang pengertian azal dan hukumnya. Azal adalah mengeluarkan zakar dari lobang vagina setelah dimasukkan untuk mengeluarkan mani di luar.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Dan termasuk musibah di masa kini yang banyak menimpa umat manusia dan kaum muslimin secara khusus adalah kebiasaan merokok. Padahal bahaya terhadap kesehatan dan kerugian setiap hari sudah jelas bagi para perokok. Fatwa ini menjelaskan dengan tegas tentang hukumnya dan nasihat bagi perokok agar segera bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.
- Indonesia Mufti : Sekelompok Ulama Mufti : Departemen Ilmiyah Darul Qasim Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Makalah ini memuat beberapa fatwa untuk wanita yang terkait dengan bulan Ramadhan, yang perlu diketahui setiap wanita muslim, seperti yang terkait haid, nifas, istihadhah dan kaitannya dengan puasa Ramadhan.
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini menguraikan tentang haramnya hukum melakukan aborsi kecuali pada keadaan yang sangat darurat misalnya jika keberadaan janin tersebut membahayakan ibunya itupun harus dengan rekomendasi dokter yang terpercaya.