- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
معلومات المواد باللغة العربية
Sewa - Menyewa
Jumlah Item: 3
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.