- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sakit merupakan satu bagian kehidupan yang tidak terpisahkan dari umat manusia. Lalu, bagaimanakah cara bersuci dan shalat bagi orang yang sedang sakit? Fatwa dari Lajnah Daimah ini menjelaskan secara rinci tentang tata cara tersebut.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang tata cara wudhu yang sempurna, yaitu seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Dan barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun wudhu, maka wudhunya tidak sah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: 1. “Bagaimana cara memandikan jenazah? Apakah nasehat Syaikh kepada para penuntut ilmu dalam hal itu dan yang mau memandikan jenazah?. 2.Kami mengharapkan penjelasan dengan menulis apa-apa yang harus dan yang wajib pada seorang muslim saat mengubur dan menyiapkan, juga menuliskan apa-apa yang sunnah dalam bab ini.”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin yang berbunyi: 1) Apakah boleh hanya dengan mandi wajib (junub) sebelum fajar (Subuh) untuk mandi hari Jum’at atau tidak boleh? 2) Apakah saya berdosa bila meninggalkan mandi hari Jum’at atau tidak?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang kewajiban setiap muslim untuk memanjangkan jenggot dan memotong kumis serta ancaman bagi yang melanggarnya.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram? Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?
- Indonesia
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia
Sejak beberapa tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd-, Allah telah memberi hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot. Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga. Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah. Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami. Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka. Masyarakat mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?
- Indonesia
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkan menunda mandi junub hingga terbit fajar, dan bolehkan wanita menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits. Jika shahih, maka maksud larangannya tersebut adalah yang bertujuan untuk menyamarkan, adapun yang dimaksudkan untuk keindahan maka tidak mengapa… sejauh mana kebenaran hal itu?” 2. Bolehkah mewarnai jenggot dengan warna hitam?”
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang berbunyi: Apakah cukup bagi wanita yang istihadhah hanya membersihkan kemaluan, membalutnya dan berwudhu untuk shalat? Atau harus mandi untuk setiap shalat seperti mandi junub?”
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta’mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini dibawa ke mesin dan berubahlah bau busuk (menjadi bersih) setelah dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara’ ataukah tidak?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin bahwa: (( Thaharah adalah suatu keharusan yang sangat penting bagi setiap muslim. Dan fatwa ini menjelaskan tentang hakikat thaharah, baik secara hissyi maupun maknawi )).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.