- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya darah yang keluar di luar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat dan puasa di saat itu atau mengqadha?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkan menunda mandi junub hingga terbit fajar, dan bolehkan wanita menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Seorang wanita yang berusia dua belas atau tiga belas tahun, ia telah melewati bulan Ramadhan dan tidak puasa, apakah ada suatu kewajiban atasnya dan terhadap keluarganya, dan apakah ia harus puasa? Dan apabila ia puasa, apakah ada sesuatu atasnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-: “Apakah hukumnya thawaf orang yang masuk Hijr Ismail, di mana Hijr Ismail berada di sebelah kanannya dan Ka’bah di sebelah kirinya?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi:“Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya.”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gajih)?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi :“Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini..”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh paraulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan yang diadakan padanya dengan imbalan hadiah uang bagi siapa yang beruntung? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan beberapa pertanyaan umum dan diselingi beberapa pertanyaan agama?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa tentang perbedaan dalam menentukan waktu imsak pada bulan Ramadhan. Ada yang menjadikannya satu setengah jam sebelum terbit matahari dan yang lain menjadikannya dua jam, seperti itu. Apa yang seharusnya dilakukan mengenai perbedaan antara markas-markas Islam?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa tentang hukum orang yang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa tentang hukum menyambung puasa ‘qadha’ (ganti) dengan puasa sunah.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa seputar hari-hari yang dimakruhkan (dibenci) untuk berpuasa berpuasa.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Apakah orang yang menyumbang kepada yayasan sosial sudah mendapat pahala memberi makan orang puasa atau harus menyelenggarakan pemberian buka puasa sendiri?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jika kami masih melihat matahari ketika sudah di ketinggian dan ini sering terjadi, apakah kami masih harus tetap berpuasa dan berbuka nanti setelah kami berada di negeri kami atau berbuka bersamaan dengan azan?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wahai Syaikh, Ada orang-orang yang bergadang hingga Fajar. Setelah melaksanakan shalat Fajar mereka tidur sampai masuk waktu zuhur. Setelah melaksanakan shalat Zuhur mereka tidur lagi.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Apakah gibah (menggosip) membatalkan puasa Ramadhan?.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Seseorang tertidur sebelum makan sahur pada malam bulan Ramadhan hingga terbit fajar padahal dia berniat akan makan sahur. Sah atau tidakkah puasanya?.